TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menandatangani perjanjian kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rabu (4/9/2024).
Kerjasama ini bertujuan untuk biaya pengobatan gratis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong maupun Puskesmas masing-masing wilayah.
Kepala BPJS Kesehatan Pulau Taliabu, Rosita Umagapi mengatakan, untuk input dokumen di JKN, warga dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
"Warga di desa-desa juga bisa didampingi perangkat desa untuk melakukan pemberkasan di kantor BPJS," katanya.
Baca juga: Berikut Jumlah Suara Sah Parpol Pengusung Empat Bapaslon Pilkada Halmahera Selatan Maluku Utara 2024
Kata dia, pembiayaan pengobatan dan pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasioanal (JKN) telah disiapkan oleh Dinkes Pulau Taliabu untuk 10 ribu warga.
"Jadi dari dinas kesehatan memiliki anggaran untuk sepuluh ribu jiwa sebagai akses masyarakat yang belum terdaftar," ucap Rosita.
Rosita menjelaskan, mekanisme pengurusan dokumen JKN meliputi kegiatan Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (Pesiar).
Setelah data warga terdaftar di JKN, pihaknya akan menunjukkan nominal pembayaran ke Dinas Kesehatan Pulau Taliabu.
"Semuanya akan diserahkan ke dinas Kesehatan, agar melakukan pembayaran pertama dan masyarakat dengan mudah terdaftar untuk melakukan pengobatan dengan gratis kedepannya," terangnya.
Baca juga: Disnakertrans Halmahera Tengah Maluku Utara Selesai 68 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial
Sembari menambahkan, BPJS Kesehatan Pulau Taliabu telah bekerja dengan RSUD Bobong sejak 1 Juli 2024.
Sehingga, warga tak perlu membayar biaya ketika berobat, termasuk juga bberobat di luar daerah karena menjadi tanggung Pemerintah Daerah (Pemda).
"Sekarang semua sudah gratis baik di puskesmas maupun di RSUD. Karena kami sudah resmi bekerja sama. Selain itu untuk rujukan RS yang berada di luar daerah juga akan menjadi tanggungan BPJS kesehatan," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly menuturkan, progam biaya pengobatan gratis yang akan ditanggung BPJS Kesehatan adalah upaya menekan beban masyarakat.
"Karena itu, yang kami lakukan ini sebagai langkah untuk menjawab kegelisahan masyarakat," tuturnya.
"Sebab, kalau semua masyarakat sudah terdaftar sebagai peserta JKN dan tercover di BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan bisa menjadi tanggungan BPJS," kata Kuraisia.
Baca juga: Kinerja Bupati Aliong Mus Selama Dua Periode Diapresiasi
Untuk itu, Kuraisia meminta, agar masyarakat Pulau Taliabu segera daftarkan diri ke Kantor BPJS Kesehatan.
"Kami sudah sepakat batas waktu pendaftaran sampai pada 5 November, sebab kami sudah melakukan sosialisasi ke desa-desa," ucapnya.
"Untuk pendaftaran awal yang kami buka sebanyak sepuluh ribu jiwa secara gratis," terangnya.(*)