Halmahera Tengah
Disnakertrans Halmahera Tengah Maluku Utara Selesai 68 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial
Yang mana per September 2024, Disnakertrans Halmahera Tengah, Maluku Utara tangani 35 kasus, 3 kasus di antaranya dalam proses penyelesaian
Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUnTERNATE.COM, WEDA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Tengah, Maluku Utara telah menyelesaikan 68 kasus pengaduan perselisihan hubungan industrial dan PHK sepihak.
Perihal tersebut disampaikan Kadisnakertrans Halmahera Tengah, Hamka Mujuddin, Rabu (4/9/2024).
Dikatakan, puluhan kasus yang sudah diselesaikan itu terhitung 2023 sampai dengan September 2024.
"Kalau tahun lalu, kami selesaikan perselisihan hubungan industrial dan PHK sepihak sebanyak 35 kasus, "ungkapnya.
Baca juga: Gegara Ini, Mustami Jamal dan Martoyo Sasongke Kena Warning Bawaslu Halmahera Tengah Maluku Utara
Lanjutnya, angka perselisihan hubungan industrial dan PHK sepihak tahun ini alami kenaikan.
Yang mana per September 2024, Disnakertrans Halmahera Tengah tangani 35 kasus.
Baca juga: Kunjungan Kerja ke Weda Utara Halmahera Tengah Maluku Utara, Ini Harapan Bahri Sudirman
"Tiga kasus sedang dalam tahapan proses penyelesaian, sedangkan 30 kasus sudah selesai, "bebernya.
Seraya menegaskan, perselisihan hubungan industrial dan PHK sepihak berakhir sesuai harapan.
"Yang dimaksud berakhir sesuai harapan adalah, perusahaan maupun pekerja mendapat hak-haknya, "tandasnya. (*)
Polisi Sita Knalpot Racing Milik Pengendara di Halmahera Tengah |
![]() |
---|
Edarkan Ganja dan Obat Hexymer, 2 Pria di Halmahera Tengah Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Tunggu Hasil Audit, Kasus Proyek Perumahan 100 Unit di Desa Lelilef Halmahera Tengah OTW Tersangka |
![]() |
---|
Area IWIP dan Weda Halmahera Tengah Jadi Target Polisi, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Izin Operasi Galian C di Desa Nusliko Halmahera Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.