Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Tengah

Disnakertrans Halmahera Tengah Maluku Utara Selesai 68 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

Yang mana per September 2024, Disnakertrans Halmahera Tengah, Maluku Utara tangani 35 kasus, 3 kasus di antaranya dalam proses penyelesaian

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Didi
KASUS: Kepala Dinas Tenaga kKerja dan Transmigrasi Halmahera Tengah, Maluku Utara, Hamka Mujuddin saat memberikan keterangan kepada awak media belum lama ini 

TRIBUnTERNATE.COM, WEDA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Tengah, Maluku Utara telah menyelesaikan 68 kasus pengaduan perselisihan hubungan industrial dan PHK sepihak.

Perihal tersebut disampaikan Kadisnakertrans Halmahera Tengah, Hamka Mujuddin, Rabu (4/9/2024).

Dikatakan, puluhan kasus yang sudah diselesaikan itu terhitung 2023 sampai dengan September 2024.

"Kalau tahun lalu, kami selesaikan perselisihan hubungan industrial dan PHK sepihak sebanyak 35 kasus, "ungkapnya.

Baca juga: Gegara Ini, Mustami Jamal dan Martoyo Sasongke Kena Warning Bawaslu Halmahera Tengah Maluku Utara

Lanjutnya, angka perselisihan hubungan industrial dan PHK sepihak tahun ini alami kenaikan.

Yang mana per September 2024, Disnakertrans Halmahera Tengah tangani 35 kasus.

Baca juga: Kunjungan Kerja ke Weda Utara Halmahera Tengah Maluku Utara, Ini Harapan Bahri Sudirman

"Tiga kasus sedang dalam tahapan proses penyelesaian, sedangkan 30 kasus sudah selesai, "bebernya.

Seraya menegaskan, perselisihan hubungan industrial dan PHK sepihak berakhir sesuai harapan.

"Yang dimaksud berakhir sesuai harapan adalah, perusahaan maupun pekerja mendapat hak-haknya, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved