TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan ingatkan Pasangan Calon (Paslon) agar jangan berkampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Tidore, Amru Arfa mengatakan, tahapan kampanye saat ini belum dimulai, meskipun Para Paslon telah mengantongi nomor urut.
Ia menuturkan, pihaknya telah menyiapkan beberapa hal penting sebagai langkah mitigasi dan pencegahan, terhadap seluruh proses pelaksanaan Pilkada di Kota Tidore Kepulauan.
"Kami punya kewajiban untuk meningkatkan terhadap kedua pasangan calon, sebelum adanya penetapan jadwal kampanye dari KPU, maka diminta agar menahan diri untuk tidak berkampanye," tegas Amru.
Baca juga: Kadri La Etje Jabat Pjs Bupati Halmahera Selatan, Pemkab Siapkan Tempat Tinggal Hingga Ruang Kerja
Amru menegaskan, jika ada Paslon yang melakukan aktivitas kampanye tak sesuai jadwal, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran dan akan ada konsekuensi hukumnya.
"Saya mengajak kepada kita semua untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan di wilayah kota tidore kepulauan selama proses pemilihan ini berlangsung," pungkasnya.
Diketahui, pilkada kota Tidore Kepulauan diikuti oleh dua Paslon, yakni Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman dengan Jargon MasiAman nomor urut 1, kemudian Syamsul Rizal Hasdi dan Adam Dano Djafar dengan Jargon SAM-ADA mengantongi nomor urut 2.(*)