Sidang Korupsi Gubernur Malut

BREAKING NEWS: Sidang Lanjutan Imran Yakub, KPK Hadirkan Pj Gubernur Maluku Utara

Penulis: Randi Basri
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan Pj Gubernur Maluku Utara (Malut), Samsuddin A. Kadir dan 4 pejabat lainnya di sidang lanjutan, Rabu (2/10/2024).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan Pj Gubernur Maluku Utara (Malut), Samsuddin A. Kadir di sidang lanjutan Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud), Imran Yakub.

Imran Yakub diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Rp1,2 miliar kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Sidang lanjutan Imran Yakub dilakukan Rabu, (2/10/2024) hari ini di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Selain Pj Gubernur, KPK juga mneghadirkan Empat pejabat dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) yakni, Kepala Inspektorat Malut, Nirwan M.T. Ali, Kepala Biro Mutasi, Idwan Asbur Bahar, Kepala BKD Malut, Miftah Bay dan PNS dari BPKP RI, Okdiani.

Baca juga: Piet-Kasman Disambut dengan Tikar Merah saat Kampanye di Desa Sosol Halmahera Utara Maluku Utara

Rikhi B, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI saat dikonfirmasi di halaman kantor PN Ternate, membenarkan 5 nama tersebut telah diundang untuk bersaksi.

"Mereka diundang memberikan saksi kepada terdakwa Imran Yakub. Dari 5 orang saksi itu, untuk Okdiani dihadirkan secara virtual (online)," kata Rikhi.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Mantan Gubernur Maluku Utara, AGK.

KPK mengungkap Imran Yakub memberi uang Rp1,2 miliar kepada AGK untuk jabatan Kadikbud Malut. Perbuatan itu dilakukan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui ajudan AGK.

Baca juga: PKS Ternate Kecewa Is Suaib Tak Dapat Kursi Wakil Ketua DPRD Maluku Utara 2024-2029

Seperti, Ramdhan Ibrahim sejak bulan November 2023 hingga Desember 2023 dengan total transaksi Rp 1,2 miliar. Penerimaan uang itu atas perintah AGK untuk jabatan Kadikbud Malut.

Imran Yakub memberi uang itu dua kali. Pemberian pertama dilakukan sebelum Imran dilantik dengan jumlah Rp210 juta. Kemudian, pemberian kedua setelah dilantik sebesar Rp1.027.500.000.

Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan Imran, dimana kesepakatan itu terjadi sebelum Tersangka Imran diangkat sebagai Kadikbud Malut. (*)

Berita Terkini