TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Kasus Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara, Frans Manery berakhir damai.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono menyebut, kasus yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara itu diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) karena Frans Manery dan pelapor telah berdamai.
“Jadi terlapor dan pelapor ini bersepakat melakukan Restorative Justice melalui gelar dengan penyidik,” jelasnya, Jumat (4/10/2024).
Dikatakan dengan RJ, atas kesepakatan kedua belah pihak, sehingga penyidik hanya menghadirkan keduanya untuk digelarkan dan menerbitkan surat RJ atas kasus tersebut.
Baca juga: Kompas Bantah Survei Kepemimpinan Halmahera Selatan Maluku Utara, Sebut Itu Hoaks
“Lewat RJ ini atas kesepakatan terlapor dan pelapor untuk laporan yang awalnya dimasukkan, sekarang sudah dicabut," ucapnya.
"Dan kasus ini kami anggap di penyidik sudah selesai,” tutupnya.
Untuk diketahui, Frans Mnaery dilaporkan karena mengejar massa aksi menggunakan parang saat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melakukan unjuk rasa di depan hotel Greenland, Desa Gura, Kecamatan Tobelo.
Aksinya itu sempat direkam dan viral di media sosial pada Jumat 31 Mei 2024. (*)