TRIBUNTERNATE.COM, MALUKU UTARA - Berikut 3 berita populer Maluku Utara yang banyak dibaca di website TribunTernate.com, Sabtu (23/8/2025).
Diantaranya ada berita daftar 5 PNS Pemprov Maluku Utara yang kena sanksi turun pangkat.
Lalu berita Gubernur Maluku Utara Sherly Laos soroti pemberhentian Kepala Desa tanpa dasar hukum.
Baca juga: Budi Argap Soroti Ego Sektoral dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah di Maluku Utara
Baca juga: Hasbi Yusuf Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji Halmahera Timur dalam Sengketa Tambang
Hingga berita Kejari Halmahera Selatan geledah rumah tersangka dan sita dokumen penting dugaan korupsi dana PAPPJ.
Simak selengkapnya.
1. Daftar 5 PNS Pemprov Malut yang Kena Sanksi Turun Pangkat
Berikut daftar 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang kena sanksi turun pangkat.
Selain itu, ada juga 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Malut yang diusulkan untuk dipecat karena melanggar sanksi disiplin berat.
Tindakan ini merupakan upaya dan tindak tegas Pemprov Malut untuk meningkatkan kinerja para pegawai agar dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Baca selengkapnya di sini.
2. Sherly Laos Soroti Pemberhentian Kades Tanpa Dasar Hukum
Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, mengingatkan para kepala daerah di Maluku Utara agar tidak semena-mena memberhentikan kepala desa tanpa dasar hukum yang jelas.
Pernyataan itu ia sampaikan saat membuka fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang digelar Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, pada Sabtu (23/8/2025), di rumah dinas Wakil Gubernur di Ternate.
Acara yang mengusung tema 'Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Hukum, dan Pelayanan Hukum' tersebut dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, para bupati dan wali kota, Sekretaris Daerah, serta pimpinan OPD terkait.
Baca selengkapnya di sini.
3. Kejari Halsel Sita Dokumen Penting Dugaan Korupsi Dana PAPPJ
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Maluku Utara, menggeledah rumah tersangka kasus dugaan korupsi dana Penunjang Adminstrasi Perkantoran dan Jaringan (PAPPJ) SHS alias Sarifa.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamanakan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana PAPPJ tahun anggaran 2019 senilai Rp1,2 miliar lebih.
Penggeledahan di rumah tersangka SHS di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, berlangsung, Kamis (21/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIT.
Baca selengkapnya di sini.