Bocah 16 Tahun Bunuh dan Cabuli Gadis SMP, Komplotan 4 Orang, Akhirnya Dituntut Hukukam Mati

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Kasus pembunuhan dan pencabulan terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu.

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus pembunuhan dan pencabulan terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu.

Korbannya adalah siswi SMP dan pelaku adalah empat remaja laki-laki.

Keempat pelaku menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (8/10/2024) kemarin.

Baca juga: Bocah Kelas 3 SD Tewas Terpanggang, Korban Tercebur ke Abu Selepan Beras yang Sedang Dibakar

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.220 Botol Miras dari Manado ke Ternate Maluku Utara

Mereka IS (16), berperan sebagai pelaku utama dan Anak Berhadapan dengan Hukum, MZ (13), NS (12), dan AS (12).

IS dalam sidang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menilai, IS diyakini telah membunuh dan merudapaksa korban AA (13).

"Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai persetubuhan dengan tuntutan pidana mati," kata tim JPU, Hutamrin, dikutip dari TribunSumsel.com, Rabu (9/10/2024).

Hutamrin melanjutkan, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan IS.

Pertama, IS merupakan otak atau pelaku utama dalam kasus tewasnya AA.

Kedua, IS secara terang-terangan membantah terlibat di dalam persidangan

Ketiga, kasus pembunuhan yang dilakukan IS cs membuat publik marah.

"Hal yang meringankan tidak ada," beber Hutamrin.

Nasib berbeda diterima oleh tiga pelaku lain.

Mereka dituntut penjara antara 5 hingga 10 tahun.

Rinciannya, MZ dituntut pidana 10 tahun sedangkan NS dan AS masing-masing pidana 5 tahun.

Meskipun dituntut hukuman berbeda, keempat bocah disangka dengan pasal sama, yakni 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Terkait hal ini, kuasa hukum keempat bocah, Hermawan SH merasa keberatan dengan tuntutan JPU.

Pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan nota pembelaan di sidang lanjutan.

"Akan kami sampaikan nota pembelaan, menurut kami tuntutan tersebut berlebihan karena dakwaan JPU hanya berdasar pada keterangan saksi N," katanya.

Di kesempatan sebelumnya, Hermawan menegaskan kliennya tidak bersalah.

Ia mengklaim mengantongi bukti untuk membantah tuduhan yang ada.

Bukti tersebut terkait urutan waktu kejadian, terutama saat para pelaku dan korban menonton pertunjukkan kuda lumping.

"Menurut kami rangkaian acara kuda kepang yang dihadiri saksi, korban, dan tersangka menjadi bukti penting," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Tidak merasa bersalah

Di kesempatan lain, orang tua dari keempat pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya muncul ke hadapan publik.

Perlu diketahui sebelumnya, seorang siswi SMP berinisial (AA) tewas dibunuh dan rudapaksa oleh keempat bocah.

Identitas keempatnya IS (16), MZ (13) tahun, NS (12) dan AS (12).

S, orang tua IS, pelaku utama menolak meminta maaf kepada keluarga korban.

Menurutnya, keempat bocah tersebut tidak bersalah.

"Anak kami tidak bersalah, ngapain? (ke rumah korban), kalau anak kita bersalah, baru kita wajib minta maaf, ini kan anak kita tidak bersalah," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com, Jumat (27/9/2024).

S dalam kesempatannya sudah bertemu dengan sang anak.

IS menyampaikan ke orang tuanya siap disumpah pocong untuk membuktikan dirinya tidak membunuh korban AA.

"Waktu saya besuk pertama kali di kantor polisi saya tanya, (Sebut nama) apa benar kamu melakukan itu?"

"Dijawab anak saya, bukan buk berani sumpah pocong saya gak melakukannya," tegas S.

S juga membantah anaknya IS ikut yasinan di rumah AA sehari setelah korban ditemukan tewas.

IS dan kawan-kawannya disebutkan sedang berkumpul di rumah pelaku AS.

S mengaku heran dengan beredarnya kabar tersebut.

"Ga ada itu pergi yasinan, malah mereka kumpul di rumahnya AS malam itu."

"Kami heran kok ikut yasinan? Padahal ada di sini (anaknya)," tegas S.

(Tribunnews.com/Endra)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib 4 Bocah di Pembunuhan Siswi SMP Palembang, IS Dituntut Mati, Lainnya Dipenjara 5-10 Tahun

Berita Terkini