TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara menilai kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bobrok.
Penilaian ini buntut dari pekerajaan proyek pembukaan jalan ruas Kaireu - Yaba dan Kaireu - Sabatang di Kecamatan Bacan Timur tahun anggaran 2024 tak kunjung tuntas.
"Saya mendapat laporan dari masyarakat setempat terkait pekerjaan ruas jalan Kaireu-Sabatang yang tidak tuntas. Ini karena dinas teknis dalam hal ini PUPR, lemah dalam pengawasan," ujar Bunyamin Daud Anggota Komis III DPRD Halmahera Selatan, Jumat (11/10/2024).
Bunyamin menyebut, proyek yang dikerjakan CV Prima Jelly dengan nomor kontrak 620/93.A/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2024 sudah melewati kalender kerja, sehingga tidak bisa dilakukan adendum.
Baca juga: Sekda Pemkab Halmahera Timur Maluku Utara Ingatkan Pimpinan OPD Taat Arahan Ahmad Purbaya
Tetapi, fakta yang ditemukan, Dinas PUPR justru melakukan adendum proyek dengan nilai anggaran Rp2 miliar lebih tersebut.
"Karena itu, PUPR harus berhati-hati dalam mengambil keputusan karena akan berdampak hukum," imbuhnya.
Ia mengungkapkan sejumlah fakta kelalaian pihak Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) dan Dinas PUPR Halmahera Selatan.
Salah satunya, mengakomodir perusahaan yang tidak becus bekerja.
Harusnya kata Bunyamin, proses tender pihak BPBJ dan PUPR terlebih dahulu mengkroscek perusahaan yang mengerjakan proyek pembukaan jalan Kaireu-Sabatang.
Baca juga: Jaksa Lidik Anggaran Beasiswa Pemkab Halmahera Selatan ke STP Labuha, Diduga Ada Penerima Fiktif
"Bagi saya perusahan CV. Prima Jelly yang mengerjakan ruas jalan Kaireu-Sabatang tidak ada alat Dump Truck, Excavator, Grider, Vibroder,"jelasnya.
Diketahui, pekerjaan ruas jalan Kaireu-Sabatang bersumber dari APBD Halmahera Selatan 2034 sebanyak Rp2 miliar lebih.
Total anggaran tersebut meliputi item pekerjaan pembukaan ruas jalan 8 kilometer dan sirtu 2,8 kilometer dengan waktu 120 hari,terhitung sejak April 2024. (*)