Halmahera Selatan
Jaksa Lidik Anggaran Beasiswa Pemkab Halmahera Selatan ke STP Labuha, Diduga Ada Penerima Fiktif
Kejari Halmahera Selatan Maluku Utara menyelidiki dugaan korupsi anggaran hibah untuk beasiswa dari Pemkab Halmahera Selatan di STP Labuha
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menyelidiki dugaan korupsi anggaran hibah untuk beasiswa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada ratusan mahasiswa di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha.
Penyelidikan dilakukan karena diduga adanya penerima fiktif dalam penyaluran anggaran beasiswa senilai Rp1 miliar dari APBD tahun 2022 untuk mahasiswa kurang mampu dan berpreastasi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halmahera Selatan Ardhan R. Prawira mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan kasus ini.
Baca juga: Kadir Bubu: Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH Tenggelam di Kejati Maluku Utara
Di antaranya, pejabat bendahara dan Kausbag Keuangan Dinas Pendididikan, pihak STP Labuha hingga sejumlah mahasiswa penerima beasiswa tersebut.
"STP sekarang sudah jadi Universitan Nurul Hasan (Unsan), yang kita periksa itu sudah sekitar 7 orang, termasuk Ketuanya Pak Yudi Eka Prasetia," kata Ardhan.
Menurut Ardhan, tercatat 500 mahasiswa sebagai penerima beasiswa, masing-masing mahasiswa Rp2 juta dari total anggaran Rp1 miliar yang melekat di Dinas Pendidikan.
"Jadi per orang mahasiswa itu menerima Rp2 juta, menurut keterangan Ketua STP (Yudi Eka Prasetia), mahasiwa ini digratiskan biaya SPP," jelasnya.
Ardahan menyebut, pihaknya terus melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan Data (Puldata) pada penyelidikan kasus ini.
Oleh sebab itu, pihak yang berkaitan dengan kasus ini akan dipanggil.
Baca juga: Empat Pejabat Polda Maluku Utara Berganti, Kombes Pol Sitanggang Jabat Kepala SPN Tidore
"Kemudian kalau untuk dokumen, kita baru mengantongi berita acara penerimaan beasiswa dari mahasiswa penerima. Sehingga tentunya, kita masih lakukan pengembangan," ungkapnya.
Ardahan menegaskan, penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran hibah beasiswa mahasiswa dari Pemkab Halmahera Selatan, tidak berkaitan dengan Pilkada 2024.
"Ini murni proses hukum, tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Kami pastikan itu tidak ada kaitan," tandasnya. (*)
Alasan Koperatif, Polres Halmahera Selatan Belum Tahan 2 Tersangka Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Panitia Musda KNPI Halmahera Selatan Ramai-ramai Undur Diri Jelang Rapimpurda |
![]() |
---|
Propam Polres Halmahera Selatan Periksa 3 Penyidik Polsek Obi Terkait Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
Tak Bawa Bibit Pala dan Cengkeh, Seorang Calon Siswa SMP Negeri 69 Halmahera Selatan Dikeluarkan |
![]() |
---|
5 Pelaku Pengeryokan Anggota Polri di Halmahera Selatan Diputus Bersalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.