Pilkada Halmahera Selatan 2024

Langgar Netralitas, Seorang Perangkat Desa Indong Halmahera Selatan Maluku Utara Bakal Disanksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA: Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Maluku Utara Hijrah Hi Kamuning

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara menemukan adanya pelanggaran netralitas dalam penelusuran keterlibatan salah satu perangkat Desa Indong, Kecamatan Mandioli Utara atas nama Mansur Lagalante.

Adapun penanganan pelanggaran ini bersemuber dari temuan Panwascam Kecamatan Mandioli Utara saat kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin di desa itu pada Minggu (13/10/2024).

Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Hijrah Hi Kamuning mengatakan Mansur Lagalante melakukan dugaan pelanggaran pidana pemilu, dengan nomor temuan 01/Rek/TM/PB/Kab/32.04/X/2024.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti, dan menyatakan dugaan pelanggaran netraltitas secara ketentuan memenuhi syarat.

Baca juga: Polda Maluku Utara Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Jaminan Fidusia di Halmahera Utara

Selanjutnya pihaknya melakukan pleno dan dilanjutkan ke pembahasan tahap satu, yaitu di Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.

"Dari hasil klarifikasi yang dilakukan Gakkumdu, di dalamya Bawaslu dan penyidik Gakkumdu selama tiga hari, dan dilanjutkan dengan pembahasan tahap dua, "katanya, Kamis (24/10/2024).

Menurutnya, hasil pembahasan tahap dua dengan Gakummdu tidak terdapat pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Namun terdapat pelanggaran Undang-undang lain, yakni Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

"Bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dalam kampanye, maupun mendukung pasangan calon tertentua, "jelasnya.

Baca juga: Pilgub Maluku Utara 2024: Sherly Tjoanda Siap Lanjutkan Perjuangan Mendiang Benny Loas

Berdasarkan pembahasan tahap dua, Gakkumdu merekomendadikan kepada Kepala Desa Indong dengan tembusan ke Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, untuk menindaklanjut rekomendasi Bawaslu.

Yang mana Pemerintah Daerah wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu, dengan memberikan sanksi ke perangkat desa itu.

"Bersangkutan terbukti melanggara ketentuan dalam Undang-undang dimaksud."

"Sehingga Kepala Desa dan atau Pemerintah Daerah wajib mengenakan sanksi, "tandasnya. (*)

Berita Terkini