Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Maluku Utara Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Jaminan Fidusia di Halmahera Utara

Tim penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menetapkan tersangka kasus tindak pidana kejahatan jaminan fidusia

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
Tim penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tindak pidana kejahatan jaminan fidusia di Halmahera Utara, Kamis (24/10/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Tim penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menetapkan tersangka kasus tindak pidana kejahatan jaminan fidusia di Halmahera Utara.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Karena hal tersebut, Tiga orang berinisial AS alias Agus, YT alias Yosi dan RK alias Rio ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Malut Kompol H. Tajuddin mengatakan, ketiga tersangka sudah dilakukan tahap II dan penyerahan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobelo, Halmahera Utara.

Baca juga: Pilgub Maluku Utara 2024: Sherly Tjoanda Siap Lanjutkan Perjuangan Mendiang Benny Loas

Dikatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 14 Juli 2023 atas dugaan tindak pidana jaminan fidusia oleh pihak PT. BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Tobelo, Halmahera Utara melalui kuasa hukumnya Sunarto.

“Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ditetapkan tiga orang sebagai tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 35 UU nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Sekarang kita sudah menyerahkan tahap II beserta tersangka ke Jaksa untuk proses selanjutnya,” pungkasnya

H. Tajuddin menjelaskan, kasus tersebut bermula dari AS yang diduga bekerjasama dengan YT dan RK melakukan pinjaman uang ke PT. BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Tobelo.

Pengajuan pinjaman itu sebesar Rp134.656.000 dengan jaminan barang berupa BPKB kendaraan roda dua yang telah didaftarkan dengan sertifikat fidusia nomor W29.00026963.AH.05.01 tahun 2022.

Dengan waktu pelunasan selama 36 Bulan atau 3 tahun dan nilai angsuran sebesar Rp5.607.000 yang harus dibayarkan oleh AS ke PT. BFI Finance Indonesia.

Berjalannya waktu, PT. BFI Finance Indonesia berupaya meminta bukti kendaraan milik AS, namun tidak mampu membuktikan sebagaimana awal melakukan pinjaman.

“Pihak perusahaan merasa dirugikan dan melaporkan ke polisi,” ungkapnya.

Baca juga: Gramedia Ternate Hadirkan Diskon Super Big Deals 30 Persen untuk Buku Self Improvement hingga Novel

Lanjutnya, fakta penyelidikan mengungkapkan AS tidak memiliki kenderaan sebagaimana dijaminkan BPKB ke pihak perusahaan.

“AS gunakan identitas YT dan RK dalam mengajukan pinjaman dengan iming-iming imbalan bayar jasa dan akan bertanggung jawab melakukan pelunasan,” ungkapnya.

Dari pinjaman sebesar Rp134.656.000, AS menerima Rp121.000.000.

Kemudian dari pencairan tersebut, AS mendapatkan fee dari RK sebesar Rp2.500.000 dan saudara YK Rp108.000.000.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved