TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ahmad Purbaya hadir di sidang lanjutan terdakwa Muhaimin Syarif.
Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (31/10/2024).
Pjs Bupati Halmahera Timur yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara ini dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
Baca juga: 1.636 Peserta Lulus Tahap Adminstrasi Seleksi PPPK 2024 Halmahera Selatan Maluku Utara
Dalam sidang, Ahmad Purbaya membeberkan sejumlah keterangan terkait terdakwa Muhaimin dan Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).
"Pak AGK sering memerintah saya mempermudah pencairan proyek,” kata Purbaya saat menjawab pertanyaan JPU dari KPK, Andri Lesmana.
Ia menjelaskan, perintah AGK itu untuk prioritaskan pencairan beberapa kontraktor.
Baca juga: Harapan Lukman Esa di HUT ke 34 Pemkab Halmahera Tengah Maluku Utara
Di antaranya, Hj Hijrah, Eliya Bachmid, Hj Rudin, Cristian Wisan dan Muhaimin Syarif.
“Nama-nama ini yang AGK minta ke saya untuk prioritaskan pencarian,” kata Purbaya. (*)