Kemenkum Malut
Soal Royalti Lagu, Begini Pendapat Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap
Royalti sebuah lagu ramai diperbincangkan. Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI) menegaskan, royalti dari penggunaan musik
TRIBUNTERNATE.COM– Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI) menegaskan, royalti dari penggunaan musik tidak dikategorikan sebagai pajak atau pungutan negara, melainkan hak eksklusif milik pencipta lagu.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mengungkapkan bahwa royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait, yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak tersebut.
Hal tersebut, kata Argap Situngkir, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Baca juga: Peringati Hari Pengayoman, Kemenkum Malut Gandeng PMI Gelar Donor Darah
“UMKM dikenakan keringanan tarif dengan menyesuaikan ruang lingkup usaha, tempat usaha, dan kemampuan usaha,” ungkap Argap Situngkir dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).
Royalti merupakan hak pencipta lagu seperti termaktub di dalam Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hal ini sebagai bentuk apresiasi atas karya anak bangsa terhadap hak cipta yang dimiliki.
Baca juga: Sambut Hari Pengayoman, Kemenkum Maluku Utara Salurkan Paket Sembako ke Panti Asuhan
Sehingga pembayaran royalti oleh pelaku usaha di sektor perhotelan, restoran, hingga pusat perbelanjaan, lanjut Budi Argap, merupakan bentuk nyata penghormatan terhadap hasil karya para musisi.
“Royalti adalah bentuk apresiasi dan investasi untuk Indonesia yang bangga pada karya anak negerinya,” pungkasnya. (*)
| Usaha Terlindungi dan Naik Kelas melalui Pendaftaran Merek |
|
|---|
| Mengenal Kelapa, Pala, dan Cengkeh dari Malut yang Jadi Indikasi Geografis Terlindungi |
|
|---|
| 685 Permohonan Kekayaan Intelektual, Hak Cipta dari Lagu dan Karya Tulis Mendominasi |
|
|---|
| Kemenkum Maluku Utara Paparkan Capaian Kinerja Layanan Masyarakat |
|
|---|
| Ciro Alves Pilih Naturalisasi WNI Biasa, Apa Bedanya dengan Jalur Istimewa ? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/royalti-Kemenkum-Malut.jpg)