TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - 4 sopir lintas Halmahera di Maluku Utara ditangkap gegara judi online (Judol).
Perihal tersebut dibenarkan Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, pada Rabu (6/11/2024).
Dikatakan, keempatnya ditangkap di Pelabahan Speedboat Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore belum lama ini.
"Kami terima laporan dari warga, katanya disana ada orang main judi, jadi saya minta anggota kesana mengecek."
Baca juga: Update Kasus KDRT Oknum Polisi di Halmahera Utara Maluku Utara, Brigpol RZE Resmi Tersangka
"Dan benar saja, begitu sampai, keempatnya yakni MR (31), K (36), I (30) dan S (35) lagi asik main, "jelasnya.
Dari tangan mereka, Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
- Uang tunai Rp 40 ribu
- 1 buah merk Oppo
"MR, K, I dan S sudah kita amankan ke kantor, untuk selanjutnya di proses sesuai aturan hukum, "tegasnya.
Baca juga: Katanya Moises Caicedo Anak Kesayangan Maresca, tapi Tampil Gacor Tetap Dianggap Kurang Bos Chelsea
Menurutnya, Judol sudah menjadi atensi Presiden yang ditindaklanjuti Kapolri hingga Kepolisian tingkat daerah.
"Yang namanya Judol tidak ada pandang bulu, karena itu atensi atasan (Kapolri dan Kapolda)."
"Artinya kami disini (Polsek Oba Utara) juga tindaklanjuti dengan mengurangi ketergantungan warga terhadap Judol, "tandasnya. (*)