Sidang Korupsi Gubernur Malut

Sidang Lanjutan Muhaimin Syarif di Pengadilan Negeri Ternate: Protes Keterangan Saksi Ruli Kurniawan

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Ruli Kurniawan (kiri) bersaksi pada sidang Muhaimin Syarif di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (6/11/2024)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri Ternate kembali menggelar sidang Muhaimin Syarif, pada Rabu (7/11/2024).

Kali ini, agenda sidang dengan terdakwa Muhaimin Syarif adalah pemeriksaan saks-saksi dalam kasus TPPU.

Kasus TPPU ini adalah pengembangan kasus dari terpidana mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Pada persidangan kemarin, Jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Ruli Kurniawan.

Baca juga: Update Kasus TPPU Muhaimin Syarif, KPK Dalami Aliran Dana Proyek RSUD Sofifi Maluku Utara

Rusli Kurniawan sendiri diketahui merupakan orang kepercayaan Muhaimin Syarif.

Menariknya, sejumlah keterangan Ruli yang disampaikan dalam sidang justru dibantah Muhaimin Syarif.

"Yang mulia, ada beberapa keterangan yang diberikan saudara Ruli saya keberatan, "kata Muhaimin Syarif.

Muhaimin merinci:

Pertama, tidak benar jika kedatangan Ruli Kurniawa ke rumahnya untuk membuat dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Yang benar itu yang mulai, kedatangannya ke rumah untuk pengurusan masalah kantor, "ungkapnya.

Kedua, tidak benar jika hanya Muhaimin Syarif seorang meminta bantuan untuk membuat surat revisi balasan dari Kementerian.

"Tidah hanya saya yang mulia (minta tolong), tapi ada yang namanya Anto dan Bambang, "bebernya.

Baca juga: Update Kasus TPPU Muhaimin Syarif, KPK Dalami Aliran Dana Proyek RSUD Sofifi Maluku Utara

"Saya juga tegaskan soal KTP, bahwa keterangan saksi tidak sesuai, "sambung Muhaimin Syarif.

Ketiga, tidak benar juga kalau Ruli Kurniawan mengatakan Muhaimin Syarif tidak tahu menggunakan laptop.

"Keterangan saudara ini sama sekali saya keberatan, dan tidak sesuai yang mulia, "tandas Muhaimin Syarif. (*)

Berita Terkini