TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemprov Maluku Utara, berjanji melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Halmahera Selatan pada Januari 2025.
Adapun utang DBH Pemprov ini tercatat Rp 90 miliar lebih, dan diperkirakan naik sampai Rp 100 miliar lebih jika SK DBH triwulan III dan IV sudah masuk.
"Utang ini akan tetap bertambah, tapi katanya akan diselesaikan di Januari tahun depan, "ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAS) Halmahera Selatan, Muhammad Nur, Minggu (24/11/2024).
Meski begutu, Muhammad tak memastikan apakah pembayaran utang DBH akan dilakukan secara bertahap atau keseluruhan.
Baca juga: Masuk Masa Tenang, Bawaslu Halmahera Selatan Ingatkan Tak Ada Lagi Aktivitas Kampanye
Dia hanya menyebut, utang puluhan miliar itu terhitung dari tahun 2022, 2023 dan 2024.
"Ini utang lama yang ditinggalkan, jadi di APBD 2025, tentu DBH Provinsi tetap kita rancang sesuai dengan tunggakan utangnya, "ungkapnya.
Muhammad menambahkan, Pemprov Maluku Utara baru membayar DBH Halmahera Selatan sebanyak Rp 13,8 miliar.
Dengan adanya pembayaran tersebut, utang Pemprov atas DBH sedikit mengalami penurunan dari total utang sebanyak Rp 113,8 miliar.
Baca juga: Sultan Ternate Hidayat M Sjah Desak Pemerintah Beri Perlakuan Khusus untuk CPNS di Indonesia Timur
"Jadi sekarang ini kurang lebih masih Rp 90 miliar. Tapi ini akan bertambah ya, kalau triwulan III dan IV sudah masuk, "tandasnya.
Diketahui, DBH Provinsi dari Pemkan Halmahera Selatan yang ditunggak Pemprov Maluku Utara bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB).
Kemudian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan. (*)