TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Menjelang Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Rutan Kelas II B Soasiu Tidore, Maluku Utara membagikan Fom C Pemberitahuan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin (25/11/24).
Hal itu sebagai bagian dari upaya untuk memastikan semua warga binaan, terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya.
Rutan Kelas II B Soasiu Tidore merupakan satu satunya TPS, yang berada di Kota Tidore Kepulauan.
Baca juga: Rutan Kelas II B Soasiu Tidore Kembali Gelar Penggeledahan dan Tes Urine untuk Warga Binaan
Jumlah DPT di Rutan Kelas II B Soasiu sebanyak 168 orang, sementara jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 18 orang.
Kepala Rutan Kelas II B Soasiu Wayan Arya Budiartawan menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk melayani hak warga binaan, untuk ikut serta memberikan suara pada Pilkada 2024.
"Kami memastikan bahwa seluruh warga binaan yang memiliki hak pilih dapat berpartisipasi dalam Pilkada."
"Pembagian Fom C Pemberitahuan ini adalah langkah konkret kami untuk menjamin hak suara mereka terpenuhi, "ujar Arya.
Baca juga: Rutan Kelas II B Soasiu Tidore Kembali Gelar Penggeledahan dan Tes Urine untuk Warga Binaan
Pembagian Fom C Pemberitahuan dilakukan dengan tertib, dan di bawah pengawasan ketat petugas KPPS Rutan Kelas II B Soasiu.
Proses ini juga mendapat dukungan penuh dari seluruh staf dan pegawai rutan untuk memastikan kelancaran dan keakuratan distribusi Fom C Pemberitahuan.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan seluruh warga binaan yang terdaftar dapat memberikan suaranya pada Pilkada 2024, sehingga partisipasi demokrasi di Rutan Kelas II B Soasiu tetap terjaga. (*)