Kemenkum Malut
Kemenkum Malut Lantik Notaris Pengganti, Pencegahan TPPU dan Teroris Ditekankan
Dengan terlaksananya pelantikan ini, diharapkan Notaris Pengganti dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji notaris pengganti Kota Ternate.
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Chusni Thamrin menekankan profesionalisme dan integritas notaris dalam menjalankan tugas.
Argap Situngkir menyampaikan bahwa pelantikan notaris tidak sekadar formalitas, namun menjadi momentum penting dalam menjaga profesionalitas dan integritas jabatan notaris dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.
"Profesi notaris adalah garda terdepan dalam menjamin kepastian hukum masyarakat, "terang Argap Situngkir dalam sambutan yang dibacakan Kadiv Yankum di Aula Gamalama, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara Pulihkan Layanan Cuci Darah, Pasien Kembali Terlayani
Urgensi peran profesi notaris salah satunya mencakup penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) termasuk dalam pendanaan terorisme dengan cara mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau pengguna jasa notaris.
Baca juga: Resmi! dr Giscard Kroons Jabat Plt Kepala Dinas Kesehatan Maluku Utara
Untuk itu, Kanwil Kemenkum Malut menegaskan bahwa seorang notaris pengganti memiliki tanggung jawab yang sama besar dalam menjaga marwah jabatan dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Rahmania Rajak secara resmi dilantik sebagai Notaris Pengganti pada Kantor Notaris Anita Kriptiani.
Dengan terlaksananya pelantikan ini, diharapkan Notaris Pengganti dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional, serta memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pelayanan hukum yang adil dan merata dalam mendukung perekonomian. (*)
| Usaha Terlindungi dan Naik Kelas melalui Pendaftaran Merek |
|
|---|
| Mengenal Kelapa, Pala, dan Cengkeh dari Malut yang Jadi Indikasi Geografis Terlindungi |
|
|---|
| 685 Permohonan Kekayaan Intelektual, Hak Cipta dari Lagu dan Karya Tulis Mendominasi |
|
|---|
| Kemenkum Maluku Utara Paparkan Capaian Kinerja Layanan Masyarakat |
|
|---|
| Ciro Alves Pilih Naturalisasi WNI Biasa, Apa Bedanya dengan Jalur Istimewa ? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kemenkum-Malut-Foto-bersama-usai-pelantikan.jpg)