TRIBUNTERNATE.COM - Setidaknya ada 41 daerah di Indonesia yang calon kepala daerahnya melawan kotak kosong di Pilkada 2024 ini.
Lalu, bagaimana jika pada akhirnya suara kotak kosong lebih unggul dibanding calon yang ada?
Siapa yang akan menjabata gubernur, wali kota, atau bupati?
Baca juga: Jam Berapa Mulai Quick Count Pilkada 2024, Simak Kapan Hitung Cepat Pilgub Piwalkot Malut di Link
Baca juga: Quick Count Pilgub Malut: Husein-Asrul, Aliong-Sahrul, Kasuba-Basri, Sherly-Sarbin, Siapa Unggul?
Kehadiran kotak kosong dalam Pilkada 2024 menjadi sorotan karena terdapat 41 daerah pemilihan yang pasangan calonnya melawan kotak kosong.
Terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota, fenomena ini bukanlah hal baru.
Kemenangan kotak kosong pertama kali terjadi pada Pilkada 2018 di Makassar, di mana pasangan calon Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika kalah dari kotak kosong.
Ketentuan Jika Kotak Kosong Menang
Jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, calon tunggal yang kalah diperbolehkan untuk mencalonkan diri lagi dalam pemilihan berikutnya.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sesuai Pasal 54C ayat 2, pemilihan pasangan calon tunggal dilakukan dengan dua kolom dalam surat suara: satu untuk pasangan calon dan satu kolom kosong.
Pasangan calon tunggal dinyatakan terpilih jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah; jika kurang, maka kotak kosong yang dinyatakan menang.
Proses Pemilihan Setelah Kotak Kosong Menang
Setelah kotak kosong dinyatakan menang, pemilihan selanjutnya akan diulang pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah akan menugaskan penjabat Gubernur, Bupati, atau Wali Kota.
Syarat Pilkada Lawan Kotak Kosong
Dalam ayat 1 pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, berikut beberapa kondisi yang memungkinkan pasangan calon melawan kotak kosong:
Hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat, meski telah dilakukan penundaan dan sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran;
Ada lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar, namun berdasarkan hasil penelitian hanya satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat;
Sejak penetapan sampai masa kampanye, ada pasangan calon yang berhalangan ikut Pilkada dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti, atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan tidak memenuhi syarat;
Sejak masa Kampanye sampai hari pemungutan suara ada pasangan calon yang berhalangan ikut Pilkada dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti, atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan tidak memenuhi syarat;
Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pilkada 2024 yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.
Ada sekitar ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024 setelah masa perpanjangan pendaftaran KPU ditutup.
Beda Quick Count, Real Count, Exit Poll
Apa perbedaan quick count, real count, dan exit poll dalam Pilkada 2024?
Pilkada Serentak telah dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Pemilih menggunakan hak pilihnya untuk calon kepala daerah tingkat satu dan dua, yaitu gubernur dan bupati/wali kota.
Hasil Pilkada Serentak 2024 pasti dinantikan masyarakat.
Pada perhitungan pemilihan, terdapat istilah exit poll, quick count, dan real count.
Lantas, apa yang dimaksud dengan ketiganya? Dan apa perbedaan exit poll, quick count, dan real count?
Pengertian Exit Poll
Exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih di TPS.
Data exit poll diambil dari orang yang selesai mencoblos.
Dikutip dari Kompas, contoh sederhananya, peneliti dari lembaga survei atau pihak yang melakukan exit poll akan bertanya kepada pemilih secara acak, dengan pertanyaan seperti 'Siapa tadi yang dipilih?' dan 'Apakah puas dengan pelaksanaan Pemilu?'.
Dilansir Tribun Pontianak, exit poll akan berhenti menghimpun data ketika penghitungan suara di TPS dilakukan.
Sama seperti quick count, exit poll menggunakan ilmu statistika untuk penghitungannya.
Hasil dari pertanyaan kepada pemilih menjadi sumber data exit poll.
Pengertian Quick Count
Dikutip dari laman umsu.ac.id, quick count atau hitung cepat adalah metode perhitungan cepat hasil suara pada hari pemilu.
Quick count bukan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Quick count dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.
Sehingga, masyarakat bisa mengikuti perkembangannya dari jam ke jam.
Pada proses quick count, lembaga yang melakukannya mengambil sampel data dari sejumlah TPS yang tersebar secara proporsional.
Sampel ini harus representatif untuk memastikan hasil akurat.
Data dari sampel kemudian dihitung dengan cepat, lalu diolah untuk memperoleh proyeksi hasil pemilu secara keseluruhan.
Hasil proyeksi ini lalu diumumkan secara cepat kepada masyarakat melalui media.
Namun perlu dipahami bahwa quick count bukan hasil resmi dan bisa berbeda dengan hasil hitung resmi dari KPU.
Real Count
Sementara itu real count atau hitung resmi adalah proses perhitungan hasil suara yang dilakukan oleh KPU.
Real count menjadi dasar pengumuman pemenang dalam pemilu.
Proses ini melibatkan seluruh TPS dan dilakukan dengan teliti untuk memastikan keakuratan hasil.
Pada prosesnya, real count melakukan pengumpulan data TPS.
Setelah pemungutan suara selesai, formulir hasil suara dari masing-masing TPS dikumpulkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara berjenjang ke atas.
KPU kemudian melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir hasil suara. Data yang dianggap valid kemudian dihitung.
Setelah selesai dihitung dan divalidasi, KPU mengumumkan hasil resmi pemilu kepada publik.
Hasil ini legal dan resmi untuk menentukan pemenang pemilu, namun membutuhkan waktu yang lebih lama.
Jam Berapa Quick Count?
Jam berapa mulai dilakukan quick count atau hitung cepat Pilkada 2024?
Simak juga kapan mulai muncul hasil persentase perolehan suara dalam pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati di Maluku Utara.
Pilkada Serentak 2024 untuk memilih calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, dan calon wali kota-wakil wali kota dilaksanakan pada hari ini, Rabu (27/11/2024).
Sejumlah lembaga biasanya akan menggelar penghitungan cepat atau quick count Pilkada 2024 di sejumlah daerah untuk memprediksi hasil jumlah suara terkumpul di hari yang sama.
Meskipun hasil resmi Pilkada 2024 sebenarnya baru bisa diketahui sekitar sebulan setelah pemungutan suara.
Namun, undang-undang memperbolehkan quick count Pilkada 2024.
Lantas, jam berapa hitung cepat quick count Pilkada 2024 dimulai?
Simak aturan hitung cepat quick count Pilkada 2024, menurut KPU dan KPI
Aturan Penyelenggara Quick Count Pilkada 2024
Dalam ketentuan yang dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Hal ini bertujuan untuk menjaga objektivitas serta mencegah potensi pengaruh hasil quick count terhadap pemilih selama proses pemungutan suara.
Peraturan yang mengatur mengenai pelaksanaan quick count memiliki beberapa ketentuan penting. Sesuai Pasal 19 Ayat 3 PKPU, lembaga survei hanya diperbolehkan mengumumkan hasil quick count Pilkada 2024, dua jam setelah pemungutan suara berakhir.
Selain itu, pada masa tenang, lembaga survei dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau quick count, guna menjaga integritas pemilu.
Kepatuhan terhadap aturan waktu dan mekanisme penyampaian hasil quick count sangat penting untuk menjamin keadilan dalam proses pemilihan umum.
Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk memperhatikan aturan main pada hari pencoblosan (pemungutan suara) dan penghitungan suara Pilkada) 2024, sesuai Surat Edaran (SE) KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024.
Ada empat poin yang harus diikuti oleh seluruh media penyiaran, baik TV dan radio, untuk memperhatikan aturan penyiaran Pilkada, yakni:
1. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sepanjang rentang waktu pemungutan suara.
2. Penayangan hasil hitung cepat/quick count dapat dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
3. Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilihan, lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
4. Lembaga Penyiaran hanya menyiarkan hasil hitung cepat/quick count hasil pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dari lembaga survei atau Jajak Pendapat yang terdaftar di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
(TribunJakarta.com) (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Sri Juliati) (TribunPontianak.co.id)