Hasil Pilgub Malut 2024

Hasil Quick Count Pilkada Malut 2024 Hari Kamis Pagi, Sherly-Sabin 50 Persen Lebih, Simak Persentase

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA: Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 4 Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe pada debat publik pertama di Kantor DPRD Maluku Utara, Sofifi, Selasa (12/11/2024). Simak hasil quick count atau hitung cepat Pilkada Maluku Utara 2024. Dalam Pilgub Malut 2024, ada empat calon

Simak live streaming quick count Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara (Malut) dalam Pilkada 2024.

Untuk melihat hasil sementara quick count dari lembaga survei Indikator klik link ini.

Hasil quick count biasanya bertahap mulai masuk dua jam setelah penutupan TPS atau 15.00 WIT.

Link Pantau Hasil Quick Count Pilkada Malut 2024 

Live Streaming Hasil Quick Count Pilkada Maluku Utara 2024: LINK

Live Streaming Hasil Quick Count Pilkada Maluku Utara 2024: LINK

Yang patut diperhatikan, hasil quick count tidak bisa digunakan sebagai acuan untuk menentukan pemenang Pilkada 2024.

Sebab hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU)-lah yang boleh mengumumkan hasil pemenang Pilkada 2024 setelah melakukan perhitungan manual berjenjang.

Artinya, hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi Pilkada. Sebab tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh KPU.

Quick count adalah metode hitung cepat hasil suara pemilu untuk mengetahui hasil pemilu secara prediktif dan cepat di hari pemungutan suara.

Data quick count diperoleh dari berita acara hasil penghitungan suara (C1) di TPS. 

Data hasil pemungutan suara dari TPS-TPS yang dijadikan sampel dikumpulkan dan ditampilkan secara real time dalam bentuk tabulasi. 

Berapa pun data yang masuk akan diakumulasi dalam presentase (100 persen).

Nantinya, hasil quick count atau hitung cepat Pilkada Maluku Utara 2024 ditayangkan melalui media massa, termasuk Tribunnews.com.

Kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga hitung cepat atau lembaga survei. 

Untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu, lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Link Hasil SIREKAP Pilkada 2024

Halaman
1234

Berita Terkini