TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Upah minimum tahun 2025 secara resmi telah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Sebelumnya, upah minimum secara nasional pada tahun 2024 sebesar Rp3.113.359.
Dilansir dari Kompas.com, Presiden Prabowo Subianto mengtakan, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.
"Setelah melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Prabowo menuturkan, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial bagi pekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi kota dan kabupaten, yang akan diatur di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Lantas Berapakah Proyeksi UMP Maluku Utara tahun 2025 ?
Berikut perhitungannya : 6,5 persen x UMP Maluku Utara Tahun 2024
= 6/100 x 3.200.000
Jumlah Kenaikan UMP Maluku Utara = Rp208.000
UMP Maluku Utara 2025 = 3.200.000 + 208.000 = Rp3.408.000
Dengan demikian, UMP Maluku Utara 2025 diprediksi sebesar Rp3.408.000.
Daftar UMP Maluku Utara 7 Tahun Terakhir
- Tahun 2024 : Rp3.200.000
- Tahun 2023 : Rp2.976.720
- Tahun 2022 : Rp2.862.231
- Tahun 2021 : Rp2.721.530
- Tahun 2020: Rp2.721.530
- Tahun 2019: Rp2.508.591
- Tahun 2018: Rp2.320.803. (*)