Miras

Edar Ratusan Kantong Miras, Pria 43 Tahun di Ternate Diamankan Polisi 

Penulis: Randi Basri
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polres Ternate saat menggeledah miras jenis cap tikus yang disimpan di salah satu rumah warga di Kelurahan Santiong, Sabtu (14/12/2024)

TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE  - Pria berinisial IR alias Fandem (43) warga Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate diamankan pihak kepolisian.

IR kedapatan mengedarkan Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus.

Saat penggeledahan, polisi menyita 133 plastik kantong cap tikus dan 33 cap tikus akar.

Baca juga: Dorong Layanan KB, BKKBN Maluku Utara Tingkatkan Pemahaman Vasektomi KB Pria

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.

"Ratusan kantong cap tikus beserta pemilik, sudah diamankan di Mako Polres Ternate untuk dilakukan pendataan," kata Umar, Sabtu (14/12/2024).

Umar menegaskan, kegiatan patroli tersebut, akan dilakukan terus menerus untuk memastikan situasi kamtibmas Kota Ternate tetap aman dan kondusif jelang perayaan natal dan pergantian tahun 2024.

“Selama Nataru kita minta masyarakat untuk sama-sama ciptakan situasi kamtibmas dengan aman dan damai,” pungkasnya. (*)

Berita Terkini