Narkoba

Kasus Narkoba Bripka Ikbal di Halmahera Selatan Disidangkan Pekan Depan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Bripka Ikbal, mantan anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kasus dugaan narkotika jenis sabu yang menyeret eks anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara Bripka Ikbal memasuki babak baru.

Di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Labuha untuk disidangkan.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan Osten Gerhan mengatakan, pelimlahan berkas perkara Bripka Ikbal dilakukan pekan lalu.

Baca juga: Kejari Halmahera Selatan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Puskesmas

"Kami sudah menerima pelimpahan tahap dua pada 4 Agustus 2025 dari penyidik Polres atas nama tersangka IMD."

Bripka Ikbal, mantan anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara

"Kemudian pada hari Rabu pekan lalu, kami langsung limpahkan ke pengadilan, "kata Osten saat dihubungi, Minggu (10/8/2025).

"Jadwal sidang perkara ini minggu depan sudah dimulai, "sambungnya mengakhiri.

Baca juga: Kejari Halmahera Selatan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Puskesmas

Diketahui, Bripka Ikbal merupakan anggota Polres Halmahera Selatan yang dipecat tidak dengan hormat atau PTDH karena terlibat kasus dugaan peredaran narkoba.

Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap saat menjemput paket sabu di Pelabuhan Kupal pada Jumat (23/5/2025), yang dikirim KM Elizabeth dari Kota Ternate.

Bripka Ikbal disangkakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 129 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (*)

Berita Terkini