Peristiwa nahas yang menimpa IS ini berawal dari adanya pertengkaran yang melibatkan salah seorang warga Kelurahan Loto inisial NY dengan oknum polisi JH.
Melihat pertengkaran JH dan NY, korban IS berusaha untuk melerai dan membawa NY ke tempat yang aman.
Setelah mengamankan NY, korban IS kemudian kembali ke tempat yang sama, tiba-tiba dihampir oleh oknum anggota polisi JH dan tanpa banyak bicara langsung menjatuhkan korban ke jalan aspal lalu menikam korban disejumlah tubuhnya.
Pada tanggal 29 September 2024, Polda Maluku Utara menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi.
3. Oknum Polisi di Halmahera Utara Terlibat KDRT
Pada akhir September 2024, telah terjadi Kasus tindak pidana KDRT yang diduga melibatkan oknum polisi berinisial RZE alias Ronal di Halmahera Utara.
Akibat perbuatan RZE, istrinya WAS mengalami patah gigi serta luka-luka yang cukup serius.
Selain KDRT, RZE juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya. Mirisnya, hal tersebut dilakukan berulang kali.
Baca juga: Sudah Nonton Sonic The Hedgehog 3? Cek Jadwal Film Bioskop XXI Ternate Senin 30 Desember 2024
Pada 11 September 2024, RZE akhirnya menjalani sidang kode etik. Dalam sidang tersebut, RZE terbukti melakukan KDRT.
RZE dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan anggota Polri sebagaimana telah diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, RZE juga dikenakan Pasal 8 huruf (d) tentang Menjaga dan Memelihara Kehidupan Berkeluarga, Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara sebagaimana dalam Pasal 13 huruf (h) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)