TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Traffic Light atau lampu merah di perempatan Tugu Hemungsia-Sia Dufu Ibukota Bobong, Pulau Taliabu, Maluku Utara tak berfungsi.
Di mana, Dinas Perhubungan Pulau Taliabu memasang lampu merah sejak tahun 2020, namun sampai sekarang tidak diaktifkan.
Amatan TribunTernate.com, Senin (30/12/2024), lampu merah di pasang pada jalur kiri dari arah utara menuju selatan.
Dan satu lampu merah lagi dipasang dari arah kiri selatan menuju utara.
Baca juga: Bantuan Disiapkan Pasca Atap dan Plafon SD Negeri Bobong Taliabu Rusak Akibat Angin Kencang
Disamping tak berfungsi, dampak positif lampu pengatur lalu lintas ini tak ada.
Padahal pentingnya lampu merah untuk menertibkan kendaraan di jalan raya.
Sebagaimana pasal 287 ayat 2 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dan pada pasal 106 ayat (4) huruf C, bagi pelanggar alat pemberi isyarat lalu lintas dipinda 2 bulan dan denda Rp 500 ribu rupiah.
Seorang pengendara sepeda motor La Ardin mengatakan, seharusnya hal-hal kecil seperti lampu merah harus diperhatikan.
"Iya kalau bagi saya itu harus diperhatikan, karena menyangkut ketertiban dalam berkendara dijalan umum."
Baca juga: Atap dan Plafon SD Negeri Bobong Taliabu Rusak Akibat Angin Kencang
"Kan untuk apa pasang itu (lampu merah) kalau cuma seperti pajangan saja, "ujarnya.
Diketahui, lampu merah di Tugu Hemungsia-Sia Dufu Ibukota Bobong dipasang sejak tahun 2020 lalu.
Sebelumnya, lampu merah sempat diaktifkan namun seiring berjalannya waktu non aktif dengan sendirinya. (*)