TIDORE, TRIBUNTERNATE.COM - Provinsi Maluku Utara akan menerima total dana desa yang bersumber dari APBN 2025 sebesar Rp 869,9 miliar.
Dana desa tersebut akan disalurkan langsung ke 1.068 desa yang tersebar di 9 kabupaten dan kota di Malut.
Sebanyak 49 desa di antaranya berada di Kota Tidore Kepulauan.
Total dana desa yang akan diterima se-Kota Tidore Kepulauan sebanyak Rp 38,59 miliar.
Terbanyak akan diterima Desa Bukit Durian yakni sebesar Rp 1,12 miliar. Tepatnya 1.126.656.000
Paling sedikit akan diterima Desa Talagamori yakni Rp 598 juta. Tepatnya Rp 598.149.000
Dana desa yang bersumber dari APBN itu akan ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke desa-desa melalui rekening kas desa (RKD).
Penyaluran dana desa tersebut dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tahap I, April sebesar 40 persen
- Tahap II, Agustus sebesar 40 %
- Tahap III, Oktober sebesar 20 %
Berdasarkan data lengkap rincian dana desa dari APBN 2025 untuk 49 desa di Kota Tidore Kepulauan yang dikutip dari laman djpk.kemenkue.go.id, Jumat (3/1/2025),
1. Desa Kaiyasa Rp 682.043.000
2. Desa Oba Rp 950.480.000
3. Desa Somahode Rp 655.211.000
4. Desa Ake Kolano Rp 653.291.000
5. Desa Balbar Rp. 1.008.777.000
6. Desa Bukit Durian Rp 1.126.656.000
7. Desa Galala Rp 1.110.263.000
8. Desa Ampera Rp 930.131.000
9. Desa Kusu Rp 925.731.000
10. Desa Garojou Rp 666.128.000
11. Desa Gosale Rp 670.097
12. Desa Woda Rp 685.415.000
13. Desa Gita Rp 781.065.000
14. Desa Toseho Rp 746.270.000
15. Desa Kususinopa Rp 787.988.000
16. Desa Bale Rp 1.050.921.000
17. Desa Koli Rp 859.251.000
18. Desa Kosa Rp 800.462.000
19. Desa Tului Rp 995.198.000
20. Desa Todapa Rp 708.002.000
21. Desa Talasi Rp 641.889.000
22. Desa Sigela Yef Rp 708.705.000
23. Desa Talagamori Rp 598.149.000
24. Desa Mare Kofo Rp 692.162.000
25. Desa Mare Gam Rp 899.289.000
26. Desa Maitara Rp 601.251.000
27. Desa Maitara Selatan Rp 686.186.000
28. Desa Maitara Utara Rp 670.676.000
29. Desa Maitara Tengah Rp 642.569.000
30. Desa Lola Rp 682.913.000
31. Desa Aketobololo Rp 978.227.000
32. Desa Aketobatu Rp 812.534.000
33. Desa Akedotilou Rp 783.044.000
34. Desa Akeguraci Rp 752.228.000
35. Desa Akesai Rp 795.050.000
36. Desa Togeme Rp 766.565.000
37. Desa Tadupi Rp 732.251.000
38. Desa Beringin Jaya Rp 696.584.000
39. Desa Tauno Rp 735.152.000
40. Desa Fanaha Rp 758.795.000
41. Desa Yehu Rp 720.659.000
42. Desa Siokona Rp 694.979.000
43. Desa Maidi Rp 761.816.000
44. Desa Lifofa Rp 815.696.000
45. Desa Hager Rp 747.203.000
46. Desa Wama Rp 900.096.000
47. Desa Selamalofo Rp 842.009.000
48. Desa Tagalaya Rp 795.758.000
49. Desa Nuku Rp 886.479.000
Penggunaan Dana Desa
Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, penggunaan Dana Desa tersebut diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/wali kota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal.
Juga diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.
Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota.
Dengan ketentuan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi. (jum)