TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Wali Kota Ternate, Maluku Utara M Tauhid Soleman mengakui bahwa PAD alami tren penurunan.
Hal ini disebabkan karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
"Tingkat ketergantungan kita terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih tinggi, yakni 86,66 persen."
"Ketergantungan ini diperparah dengan adanya kebijakan pusat yang memperketat aturan alokasi dan penggunaan dana perimbangan."
Baca juga: Prevalensi Stunting Tidore Turun dari 21.3 Persen ke 16.6 Persen
"Sehingga ruang fiskal daerah menjadi semakin terbatas, "papar wali kota kepada Tribunternate.com, Kamis (21/8/2025).
Saat ini pemerintah daerah dituntut untuk meningkatkan PAD agar dapat memenuhi kebutuhan belanja.
Namun upaya tersebut tidak lepas dari sejumlah kendala regulasi yang ada sekarang ini.
Implementasi UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (UU HKPD) mengakibatkan beberapa objek pajak dan retribusi tidak lagi dapat dipungut daerah.
Walhasil, hal tersebut berpotensi menurunkan pendapatan daerah (PAD) secara signifikan.
Olehnya itu perlunya revisi dan penyesuaian regulasi perpajakan daerah.
Namun proses penyusunan revisi tersebut cukup kompleks karena harus melibatkan DPRD, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang menyebabkan waktu penyelesaiannya menjadi cukup lama.
Lebih lanjut, salah satu tantangan utama adalah kekurangan SDM yang kompeten di bidang perpajakan daerah, baik dari sisi jumlah maupun keahlian.
"Beberapa posisi strategis seperti peneliti, pemeriksa, penilai hingga juru sita pajak daerah mengharuskan adanya sertifikasi khusus."
"Sementara saat ini jumlah SDM yang memiliki kualifikasi tersebut masih sangat terbatas, "keluh M Tauhid Soleman.
Baca juga: Aliansi Mahasiswa FEB Unkhair Ternate Demo, Minta 11 Warga Maba Sangaji Dibebaskan
Selain itu, dukungan sistem dan aplikasi perpajakan daerah juga dinilai belum memadai.
Bahkan rendahnya kesadaran wajib pajak dan wajib retribusi serta belum optimalnya penegakan sanksi hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah turut memperburuk kondisi.
"Database perpajakan daerah juga belum sepenuhnya akurat, sosialisasi masih minim dan sarana-prasarana penunjang belum optimal, "tandasnya mengakhiri. (*)