Oknum Polisi Diduga Aniaya Seoarang Warga di Tidore, KH Lapor Propam Polda Maluku Utara

Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Kuasa Hukum Korban Rusdi Bachmid usai melaporkan kasus kliennya ke Propam Polda Maluku Utara, Senin (6/1/2024)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Oknum Polisi yang bertugas di Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara berinisial D alias Dedi diduga menganiaya seorang warga Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan berinisial Y alias Yusuf pada Minggu (5/1/2025) dini hari.

Kepada TribunTernate.com, Kuasa Hukum (KH) terduga korban, Rusdi Bachmid menjelaskan.

Dugaan penganiayaan turut melibatkan sejumlah orang, yang belum diketahui identitasnya.

Walhasil dari perbuatan melawan hukum ini, 4 gigi Yusuf copot, memar di kepala dan rusuk.

Baca juga: Ali Ibrahim Harap Pegawai Pemkot Tidore Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Setelah mengalami insiden tersebut, Yusuf dan keluarganya membuat laporan Polisi (LP) di Polsek Oba Utara.

Selain itu, terduga pelaku juga diadukan ke Propam Polda Maluku Utara terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Hari ini kedatangan keluarga korban bersama kami (KH) untuk melaporkan terkait pelanggaran kode etik, "kata Rusdi saat ditemui usai membuat laporan, Senin (6/1/2025).

Pihaknya pun meminta agar Kabid Propam dan Kapolda Maluku Utara dapat menindak tegas oknum Polisi tersebut.

Apalagi, perbuatannya merupakan penganiayaan berat yang mengakibatkan cacat permanen.

"Kalau dia terbukti melakukan pelanggaran yah diberikan sanksi seberat-beratnya."

"Bila perlu pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), karena mencoreng nama baik Institusi, masih banyak Polisi yang baik, "pintanya.

Rusdi pun menceritakan kronologi dugaan penganiayaan, sesuai keterangan korban.

Sekitar pukul 00:15 WIT, saat itu korban yang sementara berada di rumahnya didatangi terduga pelaku Dedi.

Awalnya, terduga pelaku beralasan menjemput korban supaya mengikutinya ke Polsek Oba Utara perihal permasalahan antara korban dengan keluarga terduga pelaku.

"Korban mau ikut karena korban merasa dirinya tidak bersalah terkait dengan tuduhan yang disampaikan (terduga pelaku), "ucap Rusdi.

Alhasil, sebelum berangkat terduga pelaku menyampaikan bahwa mereka tidak perlu ke Polsek tetapi ke Kelurahan Gosale, rumah keluarga terduga pelaku untuk menyelesaikan masalah.

Namun karena didengarnya bukan lagi ke Polsek, korban langsung mengelak karena mengkhawatirkan keamanan dan keselamatan.

"Setelah itu terduga pelaku oknum tangkap dia (korban) bekap dia, kemudian menelepon orang."

"Datang sudah saya so tangkap dia, "cerita Rusdi menuturkan perkaan terduga korban saat itu.

Korban awalnya mengira yang di telepon adalah Polisi, sehingga korban sempat memilih tidak kabur.

Namun ternyata orang datang adalah warga Kelurahan Gosale, yang membuat korban akhirnya melarikan diri.

"Korban lari ke belakang salah satu rumah, tapi mereka tangkap dan aniaya."

"4 gigi jatuh, 1 di atas 3 di bawah. Kemudian setelah itu mereka bawa dia (korban) ke Polsek, "papar Rusdi.

Keluarga korban yang mengetahui korban dipukuli dan saat itu sudah diamankan, langsung mendatangi Polsek Oba Utara.

Setibanya, keluarga korban menyampaikan bahwa korban bukanlah seorang pelaku, melainkan korban penganiayaan oknum Polisi.

Baca juga: Jalankan Instruksi Presiden, Pemkot Tidore Mulai Asistensi Pengadaan Barang dan Jasa 2025

Sehingga di waktu itu juga, keluarga korban langsung membuat laporan polisi (LP) dan visum.

"Korban alami cacat permanen yah, karena 4 gigi copot, kemudian korban susah makan, korban juga tidak bisa berdiri lama, begitu juga duduk karena mengeluhkan rusuknya sakit."

"Jadi memang sudah tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasanya, "tandas Rusdi. (*)

Berita Terkini