TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kejati Maluku Utara dinilai lambat menangani Kasus dugaan korupsi anggaran Makan minum (Mami) dan perjalanan dinas sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH).
Perihal itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yuris Maluku Utara Mahri Hasan, Selasa (7/1/2025).
Dikatakan, kasus yang ditangani sejak 2022 belum menemui titik terang. Bahkan sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus ini.
"Kejati Maluku Utara harus perjelas mengapa kasus ini jalan di tempat, "tegas Mahri Hasan.
Baca juga: Nilai Lelang Kendaraan Pemkab Halmahera Selatan Capai Rp 800 Juta
Mahri menilai, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak berjalan normal antara institusi.
Sehingga berakibat pada molornya upaya penegakan hukum yang terjadi di Maluku Utara sekarang ini.
Dirinya menyatakan, apakah anggaran Mami tersebut ditemukan perbuatan melawan hukum? Jika ditemukan, maka seharusnya proses dilanjutkan.
Sebab faktanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara bisa dihitung atau ditemukan oleh masing-masing institusi penegak hukum.
Selain itu, Mahri menyampaikan, bahwa dasar normatifnya baik yang melekat dalam uu nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004.
Tentant Kejaksaan pasal 30 huruf d ataupun putusan MK nomor 31/PUU-X/2012.
Penyidik bisa saja mengundang ahli untuk menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara, hal-hal ini secara tidak langsung menyampingkan sema 4/2016.
"Maka bagi saya, penyidik tentunya sudah mengantongi data yang akurat baik dari item kegiatan, besaran anggaran, jumlah anggaran yang tidak mampu dipertanggung jawabkan dan berakhir pada penentuan nama tersangka,” jelasnya.
Terpisah Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut masih proses penyidikan.
Baca juga: Cek Di Sini, Jadwal Kapal Pelni Rute Ternate - Bitung di Januari 2025, Terdekat Tanggal 18
"Masih penyidikan, nanti kita sampaikan lagi, "singkat Richard Sinaga.
Disentil, apakah dalam waktu dekat bakal diumumkan tersangka, Richard menuturkan.
Penetapan tersangka nanti kita lihat ya dan bakal kita sampaikan,” pungkasnya (*)