TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satlantas Polres Ternate, Maluku Utara tilang 210 pengendara.
Ada pun pelanggaran pengendara sehingga ditilang adalah tidak menggunakan helm, hingga kelengkapan lain.
Operasi tilang yang dilakukan Satlantas Polres Ternate berlangsung 7 hari, sejak 1-7 Januari 2025.
Perihal tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polres Ternate AKP Rezza Muhammad Fajrin, Selasa (7/1/2025).
Baca juga: Sekolah Terpadu di Halmahera Selatan Difungsikan Tahun Ini
Baca juga: Minyak Tanah di Halmahera Selatan Langka di Awal 2025
Dikatakan, selain tidak menggunakan helm dan lain sebagainya, ada pula pelanggaran knalpot brong.
"Pengendara yang terjaring sat anggota lakukan tilang hunting, di sejumlah lokasi, "kata AKP Rezze.
Seraya mengimbau kepada pengendara yang terkena tilang, agar mendatangi kantor Satlantas Polres Ternate dengan membawa blangko tilang, disertai kelengkapan (surat-surat) kendaraan. (*)