Dana Desa

Dana Desa 2025 Kecamatan Tobela Selatan Halmahera Utara Capai Rp 9,27 M, Ini Rinciannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim SAR bersama masyarakat Desa Efi Efi, Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara saat mencari seorang warga hilang di hutan, Sabtu (18/5/2024). Dana Desa 2025 Kecamatan Tobela Selatan Halmahera Utara Capai Rp 9,27 M

TERNATE, TRIBUNTERNATE.COM - Provinsi Maluku Utara bakal menerima dana desa sebanyak Rp 869,9 miliar yang bersumber dari APBN 2025. 

Sebanyak Rp 150,7 miliar di antaranya bakal diterima Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang memiliki 196 desa.

Khusus Kecamatan Tobelo Selatan, ada 13 desa yang akan menerimanya. Total dana desa yang akan diterima sebesar Rp 9,27 miliar.

Jumlah dana desa yang diterima setiap desa bervariasi. Tergantung luas wilayah dan jumlah penduduknya. 

Terbanyak akan diterima Desa Pasa yakni sebesar Rp 824,6 juta tahun 2025.

Sedangkan terendah akan diterima Desa Efi-efi yakni sebanyak Rp 662,5 juta tahun ini.

Dana desa 2025 itu akan ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening kas desa (RKD) masing-masing. 

Hal tersebut tercantum dalam laman djpk.kemenkeu.go.id yang diakses media ini, Rabu (8/1/2025). 

Berikut rincian dana desa 2025 yang akan diterima 13 desa di Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halut, Maluku Utara:

1. Desa Kupa Kupa 
Alokasi dasar Rp 540.116.000 
Alokasi formulasi Rp 147.708.000 
Total Rp 687.824

2. Desa Gamhoku 
Alokasi dasar Rp 540.116.000 
Alokasi formulasi Rp 147.336.000 
Total Rp 687.452.000

3. Desa Efi-Efi 
Alokasi dasar Rp 540.116.000 
Alokasi formulasi Rp 122.394.000 
Total Rp 662.510.000

4. Desa Tomahalu 
Alokasi dasar Rp 540.116 
Alokasi formulasi Rp 134.799 
Total Rp 674.915

5. Desa Paca 
Alokasi dasar Rp 607.122.000
Alokasi formulasi Rp 217.449.000
Total Rp 824.571.000

6. Desa Leleoto 
Alokasi dasar Rp 607.122.000 
Alokasi formulasi Rp 191.427.000 
Total Rp 798.549.000.000

7. Desa Tobe 
Alokasi dasar Rp 540.116.000 
Alokasi formulasi Rp 163.146.000 
Total Rp 703.262.000

8. Desa Kakara B 
Alokasi dasar Rp 540.116.000
Alokasi formulasi Rp 122.946.000 
Total Rp 663.062.000

9. Desa Talaga Paca 
Alokasi dasar Rp 540.116.000 
Alokasi formulasi Rp 257.682.000 
Total Rp 797.798.000

10.  Desa Tioua 
Alokasi dasar Rp 540.116.000 
Alokasi formulasi Rp 149.775.000 
Total Rp 689.891.000

11. Desa Pale 
Alokasi dasar Rp 540.116.000 
Alokasi formulasi Rp 186.675.000 
Total Rp 726.791.000

12. Desa Kupa-kupa Selatan (Halehe) 
Alokasi dasar Rp 540.116.000 
Alokasi formulasi Rp 132.717.000 
Total Rp 672.833.000

13. Desa Lemah Ino 
Alokasi dasar Rp 540.116.000 
Alokasi formulasi Rp 146.733.000 
Total Rp 686.849.000

Penyaluran Dana Desa

Penyaluran dana desa tersebut dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan sebagai berikut:

Tahap I, April sebesar 40 persen

Tahap II, Agustus sebesar 40 persen

Tahap III, Oktober sebesar 20 persen

Penggunaan Dana Desa 2025

Penggunaan dana desa 2025 diutamakan untuk mendukung:

1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 persen untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.

2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.

3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting

4. Mendukung program ketahanan pangan

5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa

6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital

7. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal

8. Program sektor prioritas lainnya di desa.

Demikian rincian dana desa yang bersumber dari APBN 2025 untuk 13 desa di Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. (*)

 

Berita Terkini