TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk konsisten menyelesaikan utang kepada pihak ketiga senilai Rp800 miliar lebih.
Selain itu, penyelesaian Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota yang masih tertunggak hingga tahun 2025 juga menjadi DPRD Provinsi Maluku Utara.
"Kami mendesak agar seluruh utang pihak ketiga dan DBH segera diselesaikan melalui APBD induk tahun 2025," ujar Iqbal Ruray, Kamis (9/1/2025).
Baca juga: Tanya Jawab Patrick Kluivert dengan Fabrizio Romano, Resmi Latih Timnas Gantikan Shin Tae-yong
Menurut Iqbal, berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, utang DBH yang belum ditransfer oleh Kementerian Keuangan mencapai Rp410 miliar.
Namun, pemerintah pusat baru merencanakan pencairan sebesar Rp88 miliar pada tahun ini.
"Jika pemerintah pusat hanya mencairkan Rp88 miliar, maka Pemprov harus mencari cara menutupi sisanya sebesar Rp322 miliar agar utang DBH bisa lunas," tegasnya.
Selain itu, utang daerah juga mencakup kewajiban kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp71 miliar dan proyek Multiyears senilai Rp171 miliar.
"Kami berharap semua utang tersebut, termasuk utang pihak ketiga, dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun 2025," tambah Iqbal.
Iqbal menyadari, penumpukan utang ini tidak terlepas dari keterlambatan transfer DBH oleh pemerintah pusat.
Oleh karena itu, DPRD bersama Pemprov berencana akan bertemu dengan Komisi II DPR RI untuk menekan pemerintah pusat segera mencairkan DBH yang masih tertahan.
"Dalam waktu dekat, kami (Banggar) DPRD bersama Sekretaris Daerah, Bappeda, dan BPKAD akan bertemu dengan Komisi II DPR RI, kami berharap mereka bisa mempresur pemerintah pusat agar masalah ini segera selesai," jelas Iqbal.
Baca juga: Intip Harta Kekayaan Demisius Boky, Kadis Perindagkop Halmahera Barat yang Viral Gegara Pukul Warga
Meski demikian, Iqbal meminta Pemprov untuk proaktif mencari solusi agar seluruh utang dapat dilunasi tanpa bergantung pada dana dari pusat.
Ia juga menambahkan, penyelesaian utang penting untuk menjaga kredibilitas pemerintah daerah di mata masyarakat dan mitra kerja.
"Penyelesaian utang ini adalah tanggung jawab bersama yang harus segera diselesaikan agar tidak membebani APBD di tahun berikutnya," pungkasnya. (*)