TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, menunggak pajak kendaraan sejak tahun 2020-2024.
Hingga sekarang tunggakan pajak kendaraan meliputi kendaraan bermotor dan mobil sebesar Rp1 miliar lebih.
Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, mengatakan bahwa data tunggakan tersebut disampikan Samsat Pulau Taliabu.
Baca juga: Dapat Kucuran DAK Rp30 Miliar, Dinkes Halmahera Selatan Fokus Pembangunan Infrastruktur
Karena itu, DPRD, Bapenda, Samsat dan Satlantas Polres Pulau Taliabu akan membentuk Tim Satgas penertiban kendaraan bermotor untuk menagih utang pajak tersebut.
"Ternyata tunggakan pajak terbesar ada di pemerintah daerah itu sekitar diangka Rp 1 miliar lebih. Sehingga kami dari Komisi II mendukung Tim Satgas yang akan dibentuk untuk sama-sama menagih," ungkap Suratman, Kamis (9/1/2025).
Lanjutnya, jika Pemda membayar pajak kendaraan tersebut, maka transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2025 akan kembali ke daerah sebesar 66 persen.
Baca juga: Protes Hasil Pilkada, Aliansi Masyarakat Maluku Utara Gelar Aksi di Depan MK
Sementara itu, data Samsat Pulau Taliabu mencatat secara keseluruhan tunggakan pajak kendaraan di Taliabu milik pemerintah dan warga sebesar Rp2 miliar lebih.
"Kalau Rp2 miliar lebih ini dibayarkan itu Rp1,6 miliar balik ke daerah," pungkasnya. (*)