TRIBUNTERNATE.COM - Seorang perempuan berinisial AR warga kota Ternate, Maluku Utara mengeluhkan pelayanan Polres Ternate.
AR menceritakan, hingga saat ini ia belum mendapatkan Surat Tanda Laporan Polisi (STPL) dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate.
Padahal, laporan pencemaran nama baik yang ia adukan sudah sejak Rabu (15/1/2025) malam.
Baca juga: Habis Cetak Brace, Tosin Adarabioyo Tiba-tiba Diincar Brighton, Bek Chelsea Bakal Dibeli Permanen
AR mengatakan, STPL itu penting baginya karena menjadi dasar untuk melaporkan ke pimpinan.
“Saya sudah sampaikan ke pimpinan saya kalau sudah dilaporkan, tapi pimpinan saya minta bukti STPL,” ungkapnya, Kamis (16/1/2025).
Dirinya mengungkapkan, sudah satu jam lebih menunggu di Polres Ternate, dan STPL belum diterbitkan.
AR menuturkan, pihak Polres Ternate beralasan karena sudah pergantian shift.
“Saya diminta tunggu sampai shift yang tadi malam piket kembali, kalau begini caranya saya tidak bisa balik ke kantor,” akuinya.
Baca juga: Performa Moises Caicedo Menurun, Ex Arsenal Emmanuel Petit: Bintang Chelsea Masih Gacor Kok
"Masa STPL yang saya butuh harus tunggu sampai piket yang tadi malam,” sambungnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat tetapi ditindak lanjuti.
“Apapun laporan masyarakat kita tetap tindak lanjuti dan terima lewat pelayanan di SPKT,” pungkasnya. (*)