Rusli menambahkan, badan usaha berskala sedang dan besar umumnya sudah cukup patuh dalam mendaftarkan pekerjanya, meskipun ada beberapa kendala.
“Badan usaha skala sedang dan besar biasanya lebih tertib dalam hal pendaftaran pekerja sebagai peserta JKN. Namun, di sektor retail, misalnya, tingkat turnover karyawan cukup tinggi. Banyak pekerja hanya bertahan selama tiga bulan sebelum digantikan oleh karyawan baru. Hal ini menjadi tantangan bagi HRD dalam mengelola administrasi pendaftaran dan pengeluaran peserta,” tandas Rusli. (*)