Pulau Taliabu

Bahas Penambahan Jam Operasional Listik Pulau Limbo Taliabu

Penulis: Laode Havidl
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OPERASIONAL: Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara Mislan Syarif (kiri) dan Ketua PLN ULP Bobong Pulau Taliabu (kanan) bahas persoalan listrik di Pulau Limbo, Rabu (22/1/2025)

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara, Mislan Syarif nmenyambangi kantor PLN ULP Bobong, Pulau Taliabu, Rabu (22/1/2025).

Mislan Syarif bertemu langsung dengan Kepala PLN Bobong, Ali Fauzi Sulaiman di Kantor setempat.

Dalam pertemuan itu, Mislan mempertanyakan penyebab terbatasnya jam operasional listik di Pulau Limbo.

Yang hanya berlangsung selama 6 jam, yang mulai dari pukul 18.00 WIT sore hingga 00.00 WIT malam.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap II di Taliabu Resmi Ditutup, Formasi Guru Pelamar Terbanyak

Dari hasil pembahasan tersebut, Politisi Gerindra Maluku Utara itu berharap PLN Bobong bisa mengambil kebijakan penambahan jam operasional listik di Pulau Limbo dari 6 jam menjadi 12 jam.

Permintaan ini sebagai bentuk tindaklanjut dari keluhan masyarakat Pulau Limbo yang meliputi Desa Limbo dan Desa Lohoq Bubba.

"Tujuan saya ke kantor PLN Bobong untuk meminta pihak PLN menambah jam operasional listik di Limbo dari 6 jam menjadi 12 jam.

"Minimal listik bisa dinyalakan mulai dari pukul 18.00 WIT sore sampai jam 06.00 WIT pagi," kata Mislan dalam pertemuan tersebut, Rabu (22/1/2025).

Menurut Mislan, berdasarkan keterangan PLN ULP Bobong bahwa penambahan jam operasional listik merupakan kewenangan pihak PLN UP3 Ternate.

Baca juga: BPBD Taliabu Fokus Penyusunan Dokumen Kajian Resiko Bencana 2025

Sehingga perihal aspirasi tersebut akan ditindaklanjut ke Komisi III DPRD Maluku untuk dibahas bersama kedepannya.

"Aspirasi ini akan saya sampaikan ke Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara, Ibu Merlisa dan rekan-rekan DPRD lainnya."

"Untuk bagaimana sama-sama mencarikan solusi, agar penambahan jam operasional listik di Pulau Limbo bisa terjawab, " pungkasnya. (*)

Berita Terkini