TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Maluku Utara kembali lakukan penetiban pegadang nakal.
Informasi yang di dapat TribunTernate.com, penertiban berlangsung di beberapa lokasi pada Kamis (23/1/2025).
Perihal tersebut dibenarkan Kasatpol PP dan Linmas Kota Ternate Fhandy Mahmud, saat dikonfimrasi media ini.
"Patroli wilayah dilakukan pada sejumlah kawasan, untuk menertibkan lapak pedagang yang melanggar ketertiban umum."
Baca juga: PPDB Diganti SPMB, Apa Maksud dan Perbedaan, Zonasi dari Jarak Rumah ke Sekolah: Tak Bisa Akali KK
"Serta pedagang yang menempati kawasan yang dilarang berjualan, "ujar Fhandy.
"Di kawasan Kelurahan Maliaro, petugas tertibkan sebuah lapak jualan dan satu meja yang dibiarkan di atas badan jalan, "katanya.
Penertiban berlanjut ke area sekitar Benteng Oranje, yang berada di jantung Kota Ternate.
Disana, petugas menertibkan dan membongkaran sisa-sisa lapak jualan atau tenda.
Yang sengaja dibiarkan oleh para pemiliknya (pedagang), lantaran telah berpindah jualan di tempat lain.
Karenanya pihaknya mengimbau kepada pedagang agar tidak berjualan di lokasi-lokasi yang dilarang (trotoar dan badan jalan).
Sebab sangat mengganggu pengguna jalan, dan melanggar ketertiban umum pastinya.
"Patroli wilayah yang kita kalukan adalah menjaga ketentraman dan ketertiban umum."
Baca juga: Garuda Indonesia Tawarkan Diskon Tiket, Rute Ternate - Makasaar Hanya Rp700 Ribu
"Yang mana sejalan dengan visi misi Wali Kota Ternate, yakni Mandiri dan Berkeadilan (Andalan)."
"Seluruh lapisan masyarakat di Ternate agar ikut menjaga kondisi keamanan dan ketertiban."
"Jika menemukan atau mengetahui ada pelanggaran ketertiban umum, segera laporkan ke kita, "tandas Fhandy. (*)