PPDB Diganti SPMB, Apa Maksud dan Perbedaan, Zonasi dari Jarak Rumah ke Sekolah: Tak Bisa Akali KK
Lantas, apa saja perubahan dan perbedaannya PPDB dan SPMB dalam sistem zonasi
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut penjelasan wacana penggantian sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Selain wacana pergantian nama, mekanisme penerimaan murid yang sebelumnya zonasi juga akan mengalami perubahan.
Lantas, apa saja perubahan dan perbedaannya?
Baca juga: 4 Fakta PPDB Diganti SPMB, Perbedaan Zonasi Jadi Domisili, Sekolah Swasta Terlibat: Dibayari Pemda
Baca juga: Kurikulum Merdeka Bisa Ganti, Menteri Abdul Muti Ubah Aturan UN hingga PPDB Zonasi Hilang?
Kabarnya, saat ini pemerintah tengah menyusun skema baru PPDB untuk jalur zonasi tahun 2025.
Adapun perubahan ini diungkapkan oleh Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto dalam acara di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
"Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru," kata Biyanto dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/1/2025).
Menurut Biyanto, pada PPDB zonasi versi terbaru akan dilihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah.
"Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya," kata Biyanto pada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi.
Oleh karena itu, pada PPDB zonasi versi terbaru tidak akan penerimaan tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.
"Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (Kartu Keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga," ujarnya.
4 Fakta PPDB Diganti Jadi SPMB
1. PPDB ganti nama jadi SPMB
Biyanto mengungkap, alasan istilah PPDB zonasi diubah menjadi SPMB karena agar lebih familiar di kalangan masyarakat dan juga lebih enak untuk didengar.
Pergantian itu dilakukan juga karena PPDB banyak kelemahan, seperti adanya temuan manipulasi domisili.
Oleh karena itu, Biyanto berharap, sistem baru yang akan diterapkan dapat mengantisipasi masalah-masalah tersebut.
"Selain itu, afirmasi untuk sekolah swasta juga akan diperkuat," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.