TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Mahkama Konstitusi (MK) diyakini menolak gugatan hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024, dalam sidang putusan Dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Selasa (4/2/2025) pukul 19.30 WIB.
Ada pun hasil Pilkada Halmahera Selatan ini digugat oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Bahrain Kasuba-Umar Hi. Soleman, dan Paslon nomor urut 2 Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila.
Sementara Paslon yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak adalah Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin (Bassam-Helmi), selaku Paslon nomor urut 3.
"Kami optimis hari ini putusannya Dismissal, Bassam-Helmi optimis MK akan menolak (gugatan)."
Baca juga: Kades Busua dan Tabalema di Halmahera Selatan Dievaluasi Terkait Kinerja
"Karena kami berpatokan pada fakta-fakta persidangan, "kata Juru Bicara Bassam-Helmi, Darmin Hi Hasim.
Darmin menyebut ada dua alasan pihaknya optimis gugatan Bahrain-Umar dan Rusihan-Muhtar akan ditolak MK.
Pertama, perkara mereka tidak memenuhi ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Kedua, materi gugatan yang didalillkan tim hukum Bahrain-Umar dan Rusihan-Muhtar dalam dua kali sidang pendahuluan, tidak sesuai fakta.
"Fakta-fakta persidangan kan jelas, mereka punya permohonan itu (tidak jelas). Jadi Bassam-Helmi optimis akan dismissal, "ungkapnya.
Terkait dengan pelantikan 142 pejabat fungsional lingkungan Pemkab Halmahera Selatan pada Oktober 2024, yang dilakukan Bassam Kasuba sebagai Bupati, Darmin menegaskan bukan masalah.
Menurutnya, edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum tahapan Pilkada berjalan, hanya berlaku kepada pejabat struktural.
"Kemudian juga pelantikan 77 pejabat struktural yang didalilkan, itu dilantik Bassam itu 19 Maret."
"Sementara penghitungan 6 bulan tahapan Pilkada itu 22 Maret. Artinya masih bisa dan tidak melanggar edaran Mendagri, "jelasnya.
Baca juga: Minta Penanganan Bencana Alam di Kecamatan Gane Barat Halmahera Selatan Berbasis Kajian
Paslon Bassam-Helmi sangat siap jika MK melanjutkan gugatan hasil Pilkada Halmahera Selatan ke pokok perkara.
Karena hal-hal yang didalikan dalam dua kali sidang pendahuluan, bisa dibantah dengan bukti-bukti akurat.
"Bassam-Helmi sangat siap kalau seandainya sampai ke pokok perkara. Kita punya saksi dan akan dihadirkan, "pungkasnya. (*)