TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Kejari Pulau Taliabu, terus mengungkap perkara dugaan korupsi proyek MCK Individual T.A 2022.
Dalam kasus tersebut, 2 tersangka berinisial MRD selaku kontraktor dan HU selaku Direksi telah ditahan.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial S berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), belum ditahan lantaran masih berada diluar daerah.
Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin menyampaikan terhadap tersangka S, pihaknya sudah membuat surat panggilan pertama.
Baca juga: Milad HMI ke 78 di Ternate: Mumentum Refleksi Bukan Perayaan
Namun sampai sekarang, tersangka tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik.
"Seharusnya surat panggilan pertama kami agendakan pada hari Jumat ini di tanggal 7, tetapi sampai detik ini tersangka S tidak menghadiri panggilan kami," kata Nazamuddin, Jum'at (7/2/2025).
Atas hal itu, tim penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka S pekan depan.
"Maka selanjutnya tim penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka S," imbuhnya
Sebaliknya apabila pada panggilan kedua tersangka tak juga hadir, Jaksa kembali layangkan panggilan ketiga hingga penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Nanti selanjutnya misalkan tersangka tidak hadir pada panggilan ketiga, maka kami akan menetapkan tersangka S sebagai DPO," ungkapnya.
Diketahui, Senin (3/2/2025) kemarin, Jaksa Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek MCK Individual T.A 2022.
Baca juga: Gelar Operasi Keselamatan Kie Raha Jelang Ramadan 2025
Masing-masing berinisial S, MRD, dan HU.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, kerugian keuangan negara pada kasus tersebut sebesar Rp3,6 miliar lebih.
Saat ini, Jaksa telah mengantongi beberapa barang bukti, diantaranya, 57 keterangan saksi, 4 orang ahli, dan menyita uang tunai Rp100 juta lebih. (*)