Pulau Taliabu

Pemprov Maluku Utara Diminta Bayar Tunggakan DBH Taliabu

Penulis: Laode Havidl
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UTANG: Ketua Komisi II DRPD Pulau Taliabu, Maluku Utara Suratman Baharudin saat diwawancarai TribunTernate.com, Senin (13/1/2025)

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemprov Maluku Utara diminta membayar tunggakan DBH Pemkab Pulau Taliabu.

Perihal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu Suratman Baharudin, Selasa (22/7/2025).

Dikatakan, besaran Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp 36 miliar hasil dari rekonsiliasi belum lama ini.

"April lalu Bapenda Taliabu lakukan rekonsiliasi dengan bagian keuangan provinsi."

Baca juga: Wali Kota Tidore Muhammad Sinen Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029 

KEBIJAKAN: Ketua Komisi I DRPD Pulau Taliabu, Maluku Utara Suratman Baharudin saat diwawancarai TribunTernate.com, Senin (13/1/2025) (Tribunternate.com/La Ode Havidl)

Baca juga: Channel Studio Universal Hadir di IndiHomeTV, Tambah Koleksi untuk Penggemar Film Blockbuster

"Dan hasilnya tadi yang saya katakan, tunggakannya Rp 36 miliar, "ungkap Suratman Baharudin.

Lanjutnya, jumlah tunggakan tersebut terhitung sejak Desember 2024.

"Karenanya kami berharap prmprov segera membayar, kalau pun bisa dicicil ya dicicil, "katanya. (*)

Berita Terkini