TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemprov Maluku Utara diminta membayar tunggakan DBH Pemkab Pulau Taliabu.
Perihal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu Suratman Baharudin, Selasa (22/7/2025).
Dikatakan, besaran Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp 36 miliar hasil dari rekonsiliasi belum lama ini.
"April lalu Bapenda Taliabu lakukan rekonsiliasi dengan bagian keuangan provinsi."
Baca juga: Wali Kota Tidore Muhammad Sinen Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029
Baca juga: Channel Studio Universal Hadir di IndiHomeTV, Tambah Koleksi untuk Penggemar Film Blockbuster
"Dan hasilnya tadi yang saya katakan, tunggakannya Rp 36 miliar, "ungkap Suratman Baharudin.
Lanjutnya, jumlah tunggakan tersebut terhitung sejak Desember 2024.
"Karenanya kami berharap prmprov segera membayar, kalau pun bisa dicicil ya dicicil, "katanya. (*)