TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Direktur PT Damai Sejahtera Membangun (DSM) berinisial MR alias Anton resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek MCK T.A 2022 pada Dinas PUPR Pulau Taliabu.
Anton diperiksa sekaligus dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Ternate, Maluku Utara, Senin (17/2/2025).
Penahanan itu sesuai surat perintah yang ditandatangani oleh Kajari Pulau Taliabu nomor: PRIN-42/Q.2.19/Fd.2/02/2025, tertanggal 17 Februari 2025.
Baca juga: Ini Salah Satu Program Prioritas Bupati-Wabup Halmahera Timur Terpilih Ubaid Yakub - Anjas Taher
Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, melaporkan bahwa peran tersangka dalam kasus MCK sebagai Dirut PT DSM.
Pada tahun 2022 lalu, tersangka Anton diperintah oleh tersangka Suprayidno selaku Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu mencari 3 perusahaan di Sulawesi Tengah untuk mengerjakan proyek MCK di Pulau Taliabu.
"Selanjutnya, tersangka Anton membawa 3 perusahaan yakni CV Tiga Putri Blessing, CV Joels, dan CV Generous," terang Nazamuddin.
Baca juga: Maximo Perrone Ogah Balik ke Man City: Masa Depan Saya di Como, Saya Senang Bersama Cesc Fabregas
Kemudian anggaran pembangunan MCK ditransfer ke rekening masing-masing 3 perusahaan tersebut.
Setelah itu, tersangka Suprayidno memerintahkan tersangka Anton menarik uang MCK di tiga perusahaan tersebut untuk ditranfer ke rekening PT DSM.
"Dan tidak lama kemudian, uang tersebut ditarik dari rekening PT DSM dan diserahkan kepada tersangka Suprayidno," pungkasnya. (*)