TRIBUNTERNATE.COM - Insiden pemukulan terhadap jurnalis Tribun Ternate bernama M Julfikram Suhadi mendapat kecaman dari sejumlah pihak, salah satunya Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Dilansir dari Tribunnews.com, Iwakum mendesak aparat kepolisian untuk memproses hukum pelaku pemukulan yang diduga merupakan anggota Satpol PP Ternate.
"Iwakum mengecam segala bentuk kekerasan terhadap wartawan," kata Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS : Liput Aksi Mahasiswa, Jurnalis Tribun Ternate Dipukul Oknum Satpol PP
Irfan Kamil yang juga jurnalis Kompas.com ini mengingatkan bahwa jurnalis dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan 'Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi'.
Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.
Untuk itu, segala bentuk yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan terancam hukuman pidana.
Sementara itu, Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono menyatakan, pemukulan terhadap jurnalis tidak hanya melanggar UU Pers, juga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Untuk itu, Ponco mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pemukulan ini dan menangkap pelaku.
Baca juga: Oknum Satpol PP Ternate Dilaporkan Dua Jurnalis ke Polisi
"Kami mendesak aparat kepolisian mengusut kasus ini. Pemukulan terhadap jurnalis tidak hanya menghalangi kerja jurnalis dalam mencari berita dan mengancam kebebasan pers, tetapi juga mencederai hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia," tegasnya.
Menurut Ponco, polisi harus proaktif dalam menangani kasus ini. Hal itu penting untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan memutus rantai kekerasan terhadap wartawan.
"Kami mencatat kekerasan terhadap wartawan terus terjadi dengan aktor kekerasan yang kian beragam. Untuk itu penting bagi kepolisian menjerat para pelaku agar kekerasan ini tidak terus berulang," tegasnya. (*)