Kekerasan Jurnalis

Minta Maaf Usai Anggota Pukul Jurnalis, Kasatpol PP Ternate : Proses Hukum Tetap Berjalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEKERASAN JURNALIS - Kasatpol PP Kota Ternate, Maluku Utara Fhandy Mahmud. Ia meminta maaf usai anggota Satpol PP melakukan kekerasan terhadap dua jurnalis, Selasa (25/2/2025)(.

TRIBUNTERNATE.COM- Kasatpol PP Ternate, Maluku Utara, Fandi Mahmud meminta maaf secara instansi usai anggotanya melakukan kekerasan terhadap dua jurnalis.

Kedua jurnalis itu bernama M. Julfikram Suhadi dari Tribun  Ternate dan jurnalis Halmaheraraya.id Fitriyanti Safar.

Insiden tersebut terjadi sekira pukul 15.00 WIT saat aksi mahasiswa di depan kantor Wali Kota Ternate pada Senin (24/2/2025) kemarin.

Baca juga: Kwatak Tidore Kecam Kekerasan Wartawan, Minta Polisi Usut Tuntas

Kepada Tribunternate.com, Fandi Mahmud mengatakan saat ini oknum anggota Satpol PP yang berstatus ASN itu telah diproses secara instansi.

“Hari ini saya sudah mengeluarkan surat, dan oknum anggota tersebut dalam proses BAP di kantor, diperiksa oleh sekretaris dan jajaran terkait,” kata Fandi, Selasa (25/2/2025).

Fandi menuturkan, usai pemeriksaan selesai, hasil BAP tersebut akan diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ternate untuk ditindaklanjut.

“Karena anggota itu berstatus ASN jadi selesai pemeriksaan hasilnya akan diserahkan ke BKPSDM, untuk ditindaklanjut dan menetapkan sanksi yang akan diberikan,” jelasnya.

Fandi pun mengungkapkan permintaan maafnya secara institusi dan pribadi atas kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP.

Baca juga: Imran Nahumarury: 2 Kunci Keberhasilan Malut United Kalahkan PSS Sleman

“Padahal setiap pengamanan saya selalu menekankan dan menyampaikan ke anggota untuk tidak melakukan kekerasan,” tutur Fandi Mahmud.

Meskipun begitu, Fandi Mahmud menegaskan proses hukum yang telah dilaporkan oleh kedua jurnalis harus tetap berjalan, untuk memberikan efek jera.

“Saya sebagai pimpinan tidak mengintervensi Keputusan korban untuk melaporkan. Proses hukum harus berjalan agar pelaku bisa mendapatkan efek jera,” tegas Fandi. (*)

Berita Terkini