TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Morotai, menetapkan (AT) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Pariwisata T.A 2023.
Mantan Bendahara Dinas Pariwisata ini membuat negara merugi sebesar Rp 496.043.777.
Kerugian ini berasal dari tiga item kegiatan, yakni:
- TIC/pembuatan sistem informasi pariwisata
- Pelatihan pemandu wisata alam/selam
- Pelatihan pengelolaan usaha homestay
Baca juga: Ini Agenda Kunker Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Putranto Gatot di Tidore
"Masih tersangka tunggal, temuannya kurang lebih Rp 490 jutauntuk tiga item fiktif, "ungkap Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Ismail Salim, Senin (10/3/2025).
Berkas perkara tunggal tersebut kini masih dilengkapi untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.
Baca juga: PB HMT Pertanyakan Prosedur Pembongkaran Gedung Lama RSUD Bobong Taliabu
"Saksi dalam perkara ini kita sudah periksa juga, tapi tersangka dalam perkara ini tunggal."
"Jadi nanti berkasnya sudah rampung baru kita tahap 1 ke kejaksaan, "ujarnya.
Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 2 ayat 1 UU tipikor nomor 20 tahun 2001.
"Minimal 4 tahun, maksimal 20 Tahun penjara, "tandas Iptu Ismail Salim mengakhiri .(*)