TRIBUNTERNATE.COM - Seorang remaja berinisial A.A alias Ami (17) warga di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara ditangkap polisi.
Ami ditahan polisi akibat mencuri dua unit Playstation.
Kasus ini terungkap setelah tim Resmob Macan Gamalama mendapatkan informasi dari informan yang mengarah pada pelaku.
Baca juga: Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Morotai Bakal Dihadiri Wakil Gubernur Maluku Utara
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong menjelaskan, tindak pidana ini tercatat dalam Laporan Polisi yang diterima pada 6 Maret 2025.
“Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil menemukan dan menyita satu unit Playstation di rumah pelaku,” jelas AKP Umar, Senin (10/3/2025).
Setelah itu, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Ternate untuk proses lebih lanjut.
Dalam pengembangan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku sempat menjual satu unit Playstation melalui media sosial Facebook dengan harga Rp1.000.000.
Selain Playstation, tim juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi.
Baca juga: Janji Tak Rumahkan Tenaga Honorer, Bassam Kasuba : Kita Berupaya
Menurut AKP Umar Kombong, langkah selanjutnya adalah melengkapi administrasi kasus, mengamankan pelaku, serta melakukan pemeriksaan mendalam guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua barang bukti bisa ditemukan."
"Masyarakat etap waspada terhadap aksi pencurian dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)