TRIBUNTERNATE.COM, MABA - PT STS diminta revisi dokumen Rencan Indonesia Pemberdayaan Pengembangan Masyarakat (RI PPM).
Perihal tersebut diminta oleh Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara Ubaid Yakub pada Rabu (19/3/2025).
Dikatakan, revisi dokumen tersebut bertujuan mengakomodasi kebutuhan masyarakat lingkar tambang di Desa Baburino.
"Kami beri waktu dua minggu untuk revisi. Dan bayar lahan masyarakat yang masuk IUP mereka, "tegas Ubad Yakub.
Baca juga: Dukungan Shopee, KHDJH Sukses Berdayakan Komunitas Lokal dan Perluas Jangkauan Pasar
Lanjutnya, revisi RI PPM hingga pembayaran lahan adalah urusan camat, kepala desa dan masyarakat setempat.
Baca juga: Daftar Harga Tiket dan Jadwal Kapal Rute Pelayaran di Maluku Utara
Sebab selama ini masyarakat lingkar tambang di mana PT STS beroperasi, kurang mendapat perhatian perusahaan.
"Saya minta semua ulusan tadi dirangkum jadi satu pada revisi RI PPM PT STS."
"Revisi RI PPM harus dilakukan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, "tandas Ubaid Yakub. (*)