TRIBUNTERNATE.COM - Kasus cerai di Maluku Utara sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 1.260 pasangan.
Pada tahun yang sama tercatat ada 5.724 pasangan yang nikah di provinsi ini.
Tercatat ada 4 daerah di Moloku Kie Raha dengan angka cerai tertinggi selama 2024.
Daerah mana saja?
Berikut data yang disajikan dari buku Provinsi Maluku Utara dalam Angka 2025. Diterbitkan BPS Malut, Februari 2025.
4. Kabupaten Pulau Morotai
Daerah berjuluk Mutiara di Bibir Pasifik ini berada di urutan keempat sebagai daerah dengan kasus cerai tertinggi di Maluku Utara.
Tercatat ada 162 kasus cerai di daerah ini sepanjang 2024.
Kasus cerai dan angka pernikahan di daerah ini hampir sama tahun lalu.
Tercatat ada 163 angka pernikahan di daerah ini pada 2024.
Pada akhir tahun 2024, jumlah penduduk Kabupaten Pulau Morotai mencapai 82.913 jiwa.
3. Kota Tidore Kepulauan
Daerah berjuluk Negeri Seribu Masjid ini berada di urutan ketiga dengan 210 kasus cerai pada 2024.
Sementara pada tahun yang sama tercatat ada 618 angka pernikahan.
Kota Tidore Kepulauan memiliki jumlah penduduk sebanyak 120.61 ribu jiwa (data per 2024).
2. Kabupaten Halmahera Selatan
Daerah berada di urutan kedua dengan 350 kasus cerai pada 2024.
Sementara pada tahun yang sama tercatat ada 1.352 angka pernikahan di daerah ini.
Kabupaten yang kaya tambang nikel dan bahan baku baterai mobil listrik ini tercatat memiliki jumlah penduduk sebanyak 256.970 jiwa pada 2024.
1. Kota Ternate
Daerah dengan branding Kota Rempah ini berada di urutan pertama dengan 538 kasus cerai sepanjang 2024.
Pada tahun yang sama tercatat ada 1.277 angka pernikahan di daerah ini.
Jumlah penduduk Kota Ternate pada tahun 2024 adalah 207.781 jiwa.
Lalu bagaimana dengan angka cerai di Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Kepulauan Sula, Halmahera Utara, Halmahera Timur dan Pulau Taliabu pada 2024?
BPS Malut menyampaikan data tidak tersedia.
Tentang Cerai
Gugatan cerai di Pengadilan Agama dapat diajukan suami kepada isterinya maupun oleh isteri kepada suaminya.
Gugatan yang diajukan suami kepada isterinya disebut dengan permohonan cerai talak, suami menjadi pemohon dan isteri menjadi termohon.
Sedangkan terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh isteri kepada suaminya disebut gugatan perceraian, isteri sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat.
Dikutip dari situs Pengadilan Agama Magelang, disebutkan ada beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang isteri yang ingin mengajukan gugatan cerai kepada suaminya yakni:
1. Suami berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
2. Suami meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
3. Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
4. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan isterinya
5. Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami
6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Dalam mengajukan gugatan cerai, isteri mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan tambahan yang dapat berupa :
- Tuntutan Nafkah Terutang, yaitu jika selama masa tertentu dalam perkawinannya, ternyata Suami tidak memberikan biaya hidup kepada isteri, maka isteri dapat menuntut agar Hakim menghukum suami membayar nafkah terutang kepada bekas isterinya kelak.
- Tuntutan Hak Asuh Anak, yaitu isteri berhak untuk mendapatkan hak pengasuhan atas anak yang belum mumaziz (dibawah 12 tahun).
- Tuntutan Nafkah Anak sampai dewasa 21 tahun, jika nantinya hak asuh anak jatuh ke tangan isteri, maka hakim atas permintaan anda dapat menentapkan agar bekas suami memberikan nafkah kepada anak yang hak asuhnya ditangan isteri, sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun.
- Nafkah Idah, dapat diminta oleh isteri sebagai nafkah selama masa idah yaitu 3 (tiga) bulan lamanya.
- Nafkah Mut’ah, dapat juga diminta oleh isteri kepada hakim agar suami ditetapkan agar membayar nafkah Mut’ah (hadiah) kepada bekas isterinya.
Selain mengajukan tuntutan nafkah, isteri yang akan mengajukan gugatan cerai dapat juga mengajukan gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) bersamaan dan dalam satu naskah dengan gugatan cerai dimaksud.
Semoga bermanfaat. (*)