TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan permohonan gugatan hasil PHPU Bupati pada Jumat (25/4/2025).
Dalam sidak tersebut, setidaknya terdapat 7 gugatan hasil PSU Pilkada Kabupaten yang akan disidangkan.
Salah satunya yaitu PHPU Bupati Pulau Taliabu yang diajukan Kuasa Hukum kandidat nomor urut 02 Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi.
Perihal gugatan hasil PSU Pilkada tersebut mendapat respon tegas dari Ketua DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, seperti dikutip pada Tribunnews.com, Senin (21/4/2025).
Baca juga: Aliong Mus Pantau Lahan Pembangunan Koramil dan Polsek Taliabu Barat
Rifqi meminta MK tak lagi mengeluarkan putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU), atas gugatan terhadap daerah yang menggelar Pilkada.
Jikakalaupun MK menemukan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilkada, maka pasangan calon (paslon) yang melanggar didiskualifikasi.
"Saya memohon juga kepada mahkamah untuk memberikan putusan misalnya mendiskualifikasi calon itu (yang melakukan TSM) dan memutuskan calon dengan perolehan setelah itu untuk kemudian ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Dia berharap, PSU yang telah berlangsung di beberapa daerah dapat memberikan kepastian agar ada kepala daerah defenitif.
"Kalau pun sampai dengan adanya gugatan kembali atas hasil PSU, saya berharap MK tidak menghadirkan putusan yang mem-PSU di atas PSU, "ujar Rifqi.
Menurut Rifqi, putusan PSU berulang akan berdampak pada kepastian masa jabatan kepala daerah yang tidak utuh.
"Karena apa? Satu, kita tidak akan mendapatkan kepala daerah yang definitif. Periodisasi kepala daerahnya tidak 5 tahun. Yang PSU ini saja mungkin hanya 4,5 tahun. Kalau PSU di atas PSU bisa jadi tinggal 3,5 tahun," tegasnya.
Baca juga: Aliong Mus Pantau Lahan Pembangunan Koramil dan Polsek Taliabu Barat
Selain dari sisi stabilitas pemerintahan, dia juga menyoroti beban fiskal yang harus ditanggung oleh daerah.
"Di tengah efektivitas dan efisiensi anggaran, kita jujur sangat berat untuk membiayai PSU. Apalagi PSU yang keseluruhan. Di kabupaten/kota dengan pemilih yang kurang dari 200 ribu saja, itu butuh biaya plus minus Rp 20 miliar."
"Kalau sampai pemilihnya 400 ribu berarti Rp 40 miliar. Di tengah anggaran kabupaten/kota dan provinsi yang terbatas, kita tidak menginginkan ada PSU, "ungkap Rifqi. (*)