TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, Abdul Kadir Bubu menyoroti sengketa hasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada pulau Taliabu.
Pasalnya tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 02 Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi (Citra-Utuh) kembali mengajukan perkara PSU ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Kata Kadir Bubu, PSU Pilkada Taliabu yang dilaksanakan ini berdasarkan putusan sela yang pokoknya memerintahkan KPU untuk lakukan PSU di beberapa TPS.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Komentari soal Hutan Mangrove di Halmahera Barat: Masih Sehat
Baca juga: Tahan Diri Jaga Bicara Taurus! Alasan Cancer Lebih Ceria: Ramalan Zodiak Jumat 11 April 2025
“Dari hasil tersebut barulah MK memutuskan dan jika sudah putusan itu sudah final,” kata Kadir, Jumat (11/4/2025).
Menurut Kadir Bubu, gugatan hasil PSU sudah tidak bisa digugat kembali, karena hasil yang disampaikan oleh MK sudah diputuskan dan final.
Dan jika MK putuskan dan menetapkan Paslon nomor urut 01 Sashabila Mus - La Ode Yasir sebagai pemenang di Pilkada Pulau Taliabu, maka tidak dapat digugat lagi.
“Secara aturan itu sudah tidak ada lagi pengajuan kembali di MK, karena hasilnya disampaikan KPU dan MK sudah putuskan itu sudah final,” pungkasnya. (*)